Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada akhir tahun 2026.
Produk hukum baru ini disahkan untuk menjadi pilar utama transformasi ekonomi, perlindungan lingkungan, hingga kepastian hukum infrastruktur permukiman di Kota Samarinda.
Dari lima Raperda yang disetujui, tiga di antaranya merupakan usulan Pemkot Samarinda, sementara dua lainnya merupakan Raperda inisiatif DPRD Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Samarinda yang telah menuntaskan pembahasan produk hukum daerah ini melalui kajian sosiologis dan analisis yuridis yang mendalam.
"Seluruh produk hukum ini telah melalui proses perencanaan, kajian sosiologis, serta analisis yuridis yang mendalam dengan metode terukur, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dalam menjalankan agenda pembangunan di Kota Samarinda," ujar Andi Harun, Rabu (28/10/2026).
Tiga Raperda usulan Pemkot Samarinda mencakup aspek jangka panjang penataan kota dan lingkungan. Pertama yaitu Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda (RPIK) 2026–2046.
Andi Harun mengatakan aturan itu akan memandu arah industrialisasi 20 tahun ke depan dengan memfokuskan pada 11 sektor industri unggulan berbasis prinsip Industri Hijau.
"Ini mendorong transformasi ekonomi Samarinda dari ketergantungan pada sektor ekstraktif tak terbarukan menuju sektor industri hilir ramah lingkungan yang memberi efek ganda bagi IKM lokal," ungkapnya.
Kedua, Raperda Serah Terima dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Pihaknya developer nantinya wajib menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan selesai.
Lebih penting lagi, aturan ini memberi payung hukum tegas bagi Pemkot untuk mengambil alih PSU perumahan telantar yang ditinggalkan pengembang secara sepihak. Hal ini memungkingkan intervensi APBD untuk membenahi jalan lingkungan, drainase, dan lampu jalan yang rusak di permukiman warga.
Ketiga, yaitu Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2054:
Menurutnya aturan ini memuat target Indikator Kinerja Utama Mutu Lingkungan Hidup serta menjawab lima isu strategis yang meliputi pengelolaan sampah dan limbah B3, penanganan banjir dan normalisasi Sungai Karang Mumus, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), peningkatan kualitas air dan udara, serta tata kelola lingkungan.
Sementara itu, dua Perda inisiatif DPRD Kota Samarinda menaruh perhatian pada pengembangan potensi anak muda serta keselamatan peserta didik:
Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun juga menyampaikan penarikan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda No. 4/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dari Propemperda sesuai regulasi Kemendagri terkait batasan jumlah usulan perda tahunan.
"Mari kita pegang teguh semangat sinergis ini, agar setiap lembar peraturan yang kita lahirkan ini benar-benar menjadi jembatan emas menuju Samarinda sebagai Kota Peradaban yang maju, adil, makmur, dan berkeadilan sosial," pungkasnya. (Adv)


