Pemkab PPU Telah Berkoordinasi Kemenkeu Terkait Skema Pinjaman PT SMI

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca3 kali dibaca
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab PPU Telah Berkoordinasi Kemenkeu Terkait Skema Pinjaman PT SMI

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca3 kali dibaca
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab PPU Telah Berkoordinasi Kemenkeu Terkait Skema Pinjaman PT SMI

3
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana pengajuan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir mengatakan, pinjaman kepada PT SMI merupakan opsi yang akan dilakukan pemerintah daerah untuk menunjang pembangunan infrastruktur lantaran kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) untuk periode 2023-2024 sebesar Rp320 miliar belum ada kejelasan dari Kementerian Keuangan. 

Rencananya, kurang salur DBH sebesar Rp320 miliar akan dikonversi dalam skema pinjaman ke PT SMI. Skema pinjaman PT SMI telah dikoordinasikan Pemkab PPU ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan, Kemenkeu. 

“Pemerintah sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan untuk membahas rencana pinjaman kepada PT SMI,” kata Muhajir, Kamis (29/10/2026). 

Muhajir mengungkapkan, Kemenkeu masih menyusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis konversi kurang salur DBH menjadi fasilitas pembiayaan melalui PT SMI.

“Regulasinya masih disusun oleh pihak Kementerian Keuangan. Regulasi ini menjadi acuan konversi kurang salur DBH menjadi pembiayaan melalui PT SMI,” ujarnya. 

Selain berkoordinasi dengan Kemenkeu, kata Muhajir, Bupati PPU, Mudyat Noor bersama Ketua DPRD PPU, Raup Muin, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, BKAD dan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU telah berkoordinasi dengan PT SMI untuk membahas usulan pinjaman.

“Dalam pertemuan dengan PT SMI dibahas mengenai mekanisme kurang salur DBH dikonversi menjadi pembiayaan PT SMI. Karena, nantinya pinjaman PT SMI akan dibayarkan langsung oleh Kemenkeu menggunakan kurang salur DBH,” jelasnya. 

Muhajir mengungkapkan, pemerintah pusat membuka ruang konversi kurang salur DBH menjadi pembiayaan PT SMI antara 30 persen sampai 60 persen dari total kurang salur sebesar Rp320 miliar. 

Rencananya pembiayaan PT SMI akan digunakan pemerintah daerah untuk pembangunan infrastruktur jalan, infrastruktur penyediaan air bersih dan lainnya. 

Pemkab PPU berharap regulasi konversi kurang salur DBH menjadi pembiayaan melalui PT SMI segera diterbitkan oleh Kemenkeu. Rencananya, pinjaman PT SMI akan dimasukkan dalam APBD PPU 2027. 

“Skema pinjaman ini diupayakan masuk dalam APBD 2027 atau APBD Perubahan 2027,” pungkasnya. (Adv)