Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangani 37 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sepanjang 2026 hingga 28 Oktober.
Dalam penanganan tersebut, polisi menetapkan 31 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, penegakan hukum dilakukan terhadap dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan perorangan maupun korporasi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Ini adalah bentuk komitmen Polda Kaltim untuk melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan dan lahan," ucap Irjen Pol Endar dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla, Kamis (29/102/2026).
Berdasarkan data hingga 28 Oktober 2026, Polda Kaltim mencatat 103 perkara dalam berbagai tahapan penanganan.
Sebanyak 66 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 37 lainnya telah masuk tahap laporan polisi.
Dari 37 laporan polisi tersebut, sebanyak 30 laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana oleh perorangan dengan 31 tersangka.
Sementara itu, tujuh laporan lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana oleh korporasi. Dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Dua perusahaan tersebut berlokasi di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yakni PT STP dan PT JMS, sebagaimana tercantum dalam data kronologi perkara yang disampaikan kepolisian.
Penyidik mencatat kebakaran di area Hak Guna Usaha (HGU) kedua perusahaan terjadi pada 8 Agustus hingga 5 September 2026.
Berdasarkan perhitungan ahli pemetaan, luas lahan terbakar di masing-masing lokasi diperkirakan mencapai 239 hektare.
Dalam proses penyidikan, kedua perusahaan diduga tidak melengkapi sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan sesuai ketentuan.
Perusahaan juga diduga tidak melaksanakan arahan dan sosialisasi pemerintah mengenai kesiapsiagaan pengendalian karhutla sehingga kebakaran tidak dapat ditanggulangi.
Berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan dalam pemaparan tersebut, peristiwa kebakaran di kedua lokasi mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan.
Penyidik selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan perkara untuk dikirimkan kepada kejaksaan. Penanganan kasus tetap mengikuti perkembangan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaran penanganan perkara menunjukkan Polres Berau mencatat laporan polisi terbanyak, yakni sembilan laporan.
Berikutnya, Polres Kukar menangani tujuh laporan, sedangkan Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur (Kutim) masing-masing menangani lima laporan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menangani empat laporan. Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara (PPU) masing-masing menangani dua laporan.
Sementara Polresta Balikpapan, Polres Kutai Barat (Kubar), dan Polres Bontang masing-masing menangani satu laporan polisi.
Irjen Pol Endar menjelaskan, salah satu modus pembakaran lahan yang ditemukan dalam perkara perorangan adalah membuka lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, karakteristik ladang berpindah di sejumlah wilayah Kaltim turut menjadi konteks dalam penanganan kasus tersebut.
Meski demikian, pembukaan lahan dengan cara membakar tetap menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang luas.
Dalam pemaparan tersebut, kepolisian menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dapat diterapkan terhadap dugaan tindak pidana karhutla, di antaranya Undang-Undang tentang Perkebunan, Kehutanan, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penerapan pasal terhadap setiap perkara disesuaikan dengan dugaan perbuatan dan hasil penyidikan.
Selain penegakan hukum, Polda Kaltim juga melakukan upaya pencegahan dan pemadaman karhutla melalui pengembangan bahan pemadam. Kepolisian sebelumnya menggunakan cairan kimia Hertindo AF31 dan bahan pemadam lainnya.
Terbaru, Polda Kaltim bekerja sama dengan Universitas Mulawarman (Unmul) untuk mengembangkan bahan kimia Surface Active Agent (SAA).
Bahan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik lahan di Kaltim agar penanganan kebakaran dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
Irjen Pol Endar mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Pencegahan, deteksi dini, kesiapsiagaan, dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan.
Menurutnya, karakteristik Kaltim yang memiliki kawasan hutan, perkebunan, dan lahan gambut, termasuk wilayah yang berdekatan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), membutuhkan koordinasi berkelanjutan antarpemangku kepentingan.
Karhutla juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerugian sosial dan ekonomi.
Karena itu, Polda Kaltim mengajak masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, dan instansi terkait terlibat dalam upaya pencegahan.
Irjen Pol Endar mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar meskipun dinilai lebih murah dan praktis.
Ia berharap penegakan hukum terhadap perorangan maupun korporasi dapat memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan lahan.
"Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, masyarakat, dunia usaha, dan instansi terkait," tegasnya.


