Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal menertibkan penjualan Bahan Bakar (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tiga Kilogram (Kg) bersubsidi oleh pedagang eceran.
Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser bersama instansi terkait lainnya ini dilandasi Surat Edaran (SE) Bupati Paser, Nomor 100.3.4.2/697/PKTN/X/2026.
Kepala Satpol PP Paser, M Guntur mengemukakan, Pemkab Paser bakal membentuk tim terpadu untuk menindaklanjuti surat tersebut dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
“Tindak lanjut surat tersebut akan melibatkan berbagai instansi. Informasinya masih mau rapat antar instansi untuk membahasnya persoalan teknis,” kata Kepala Satpol PP Paser, M Guntur, Kamis (29/10/2026).
SE itu diterbitkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UURI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat 10 ketentuan yang wajib diterapkan pada pedagang eceran. Tim terpadu yang terbentuk nantinya ditujukan untuk menertibkan ketentuan tersebut.
Pertama, pedagang pengecer dilarang melakukan penjualan kembali BBM bersubsidi, baik menggunakan mesin pompa (Pertamini) maupun dengan jerigen dan Botolan yang diperoleh dari SPBU, SPBN, atau lembaga penyalur lainnya.
Kedua, pedagang pengecer dilarang melakukan penjualan kembali LPG tiga kg bersubsidi yang diperoleh dari pangkalan atau sumber lainnya apabila tidak memiliki status sebagai pangkalan atau tidak memenuhi ketentuan sebagai sub penyalur yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Ketiga, pedagang pengecer yang sudah melakukan penjualan BBM bersubsidi dan/atau LPG tiga kg bersubsidi wajib menghentikan penjualan tersebut, karena kegiatan dimaksud tidak memiliki dasar penunjukan atau legalitas sesuai ketentuan.
Keempat, dilarang melakukan manipulasi, pemalsuan, atau penyalahgunaan data dan dokumen untuk memperoleh BBM bersubsidi dan/atau LPG tiga kg bersubsidi.
Kelima, tidak melakukan pengalihan barang bersubsidi kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.
Keenam, tidak melakukan penimbunan, penyimpanan secara tidak wajar, atau penguasaan barang bersubsidi dengan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Tujuh, tidak memindahkan atau mengalihkan barang bersubsidi dari wilayah distribusi yang telah ditentukan.
Delapan, tidak melakukan praktik yang menyebabkan barang bersubsidi tidak sampai kepada masyarakat atau kelompok penerima yang telah ditetapkan.
Sembilan, pedagang pengecer yang melakukan penjualan BBM bersubsidi dan/atau LPG tiga kg bersubsidi diberikan waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya Surat Edaran ini.
Sepuluh, pemeriksaan atau pengawasan, penertiban atau penghentian usaha atau kegiatan penjualan BBM bersubsidi dan/atau LPG tiga kg tidak sesuai edaran ini, dilakukan oleh Tim Terpadu.
“Tim terpadu yang dibentuk nanti akan melakukan penertiban dan pengawasan di lapangan berdasarkan surat tersebut,” tutur Guntur.


