Ahmad Yani Sebut PJJ Tak Perlu Berlaku Seragam di Seluruh Kukar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca3 kali dibaca
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ahmad Yani Sebut PJJ Tak Perlu Berlaku Seragam di Seluruh Kukar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca3 kali dibaca
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ahmad Yani Sebut PJJ Tak Perlu Berlaku Seragam di Seluruh Kukar

3
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diminta tidak diberlakukan secara seragam di seluruh wilayah. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) mengevaluasi kebijakan tersebut dengan melihat perkembangan kualitas udara di masing-masing daerah.

Menurutnya, sekolah yang kondisi udaranya sudah membaik perlu dipertimbangkan untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka. Langkah ini dinilai penting agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung lebih optimal, tanpa mengesampingkan kesehatan peserta didik.

Ahmad Yani menilai, penerapan PJJ dalam waktu berkepanjangan juga memiliki tantangan tersendiri. Selain keterbatasan pengawasan selama siswa belajar di rumah, penggunaan telepon genggam dikhawatirkan tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran.

“Kalau kondisi udara sudah membaik, saya berharap pembelajaran tatap muka bisa kembali dilaksanakan. Jangan sampai anak-anak terlalu lama belajar dari rumah dan justru kurang optimal mengikuti proses pembelajaran,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).

Ia meminta Disdik Kukar melakukan peninjauan berdasarkan kondisi aktual di lapangan. Dengan begitu, sekolah di wilayah yang kualitas udaranya telah memenuhi aspek keselamatan dapat kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara langsung.

Sebaliknya, PJJ masih dapat diberlakukan di wilayah yang kualitas udaranya belum membaik dan berpotensi membahayakan kesehatan siswa. Ahmad Yani menegaskan, perlindungan terhadap peserta didik harus tetap menjadi prioritas dalam menentukan metode pembelajaran.

“Kalau memang kondisi udara masih parah dan membahayakan kesehatan, PJJ bisa tetap diberlakukan. Namun, jika sudah membaik, kebijakan itu perlu dievaluasi agar siswa bisa kembali belajar langsung di sekolah,” tegasnya.

Ia juga menilai kegiatan belajar mengajar di dalam ruangan dapat menjadi pertimbangan apabila kondisi lingkungan memungkinkan dan aspek keselamatan terpenuhi.

Ahmad Yani berharap, evaluasi kebijakan PJJ tidak hanya berpatokan pada keputusan yang berlaku secara umum, tetapi turut memperhatikan perbedaan kondisi kualitas udara di setiap wilayah Kukar.

Dengan pendekatan tersebut, sekolah diharapkan dapat menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan situasi lingkungan masing-masing. Di sisi lain, keberlangsungan pendidikan tetap terjaga tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan siswa. (Adv)