Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Sekitar 70 sopir bus manhaul PT Bagong Dekaka Makmur menggelar aksi mogok kerja di depan Mess PT Pamapersada Nusantara (PAMA), Jalan Kabo Jaya, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim, Kamis (29/10/2026) subuh.
Aksi yang dimulai pukul 05.00 WITA itu dipicu keberatan pekerja terhadap perubahan skema pengupahan yang disebut berdampak pada penurunan pendapatan bulanan.
Para sopir juga mempersoalkan dugaan penggunaan pengemudi pengganti dari luar perusahaan untuk menjaga operasional tetap berjalan selama aksi berlangsung.
Sekitar 70 sopir yang mengikuti aksi tersebut tergabung dalam Federasi Persatuan Buruh Militan–Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia–Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutim.
Mereka terdiri atas pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Aksi dipimpin Ketua FPBM-KASBI Kutim Bernadus Aholip Pong, didampingi Wakil Ketua Leni Anggriani.
Sekretaris Umum FPBM-KASBI Kutim, Yoakim Ave Bentara, mengatakan aksi damai tersebut telah diberitahukan kepada perusahaan melalui surat tertanggal 21 Oktober 2026.
Pemberitahuan itu kemudian disampaikan kepada Polres Kutim pada 28 Oktober 2026.
Dalam aksi itu, Yoakim menduga PT Bagong dan PT PAMA menggunakan pengemudi pengganti yang bukan karyawan PT Bagong untuk mempertahankan operasional selama mogok kerja berlangsung.
"Substansi aksi mogok ini untuk melumpuhkan produksi. Tapi mereka menghalalkan segala cara agar produksinya tetap berjalan. Teman-teman ini dicarikan driver pengganti yang statusnya bukan karyawan PT Bagong," ujar Yoakim.
Dia juga mempertanyakan penggunaan pengemudi pengganti yang menurutnya belum menjalani induksi maupun orientasi sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Menurut Yoakim, pengemudi pengganti semestinya berasal dari sopir cadangan internal PT Bagong, bukan dari luar perusahaan.
Atas dugaan tersebut, FPBM-KASBI menilai terdapat indikasi upaya menghambat pelaksanaan mogok kerja atau union busting.
Namun, tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan serta pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Selain persoalan pengemudi pengganti, perubahan skema pengupahan menjadi tuntutan utama para pekerja.
Yoakim mengatakan perubahan kontrak borongan antara PT PAMA dan PT Bagong berdampak terhadap pendapatan sopir bus manhaul.
Sebelum perubahan, pendapatan mereka disebut berkisar Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Namun, setelah skema pengupahan baru diberlakukan, pendapatan sopir disebut turun menjadi sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan.
"Persentasenya menurun berkisar antara Rp1 juta sampai Rp3 juta. Bahkan ada sampai Rp4 juta per orang. Akibat perubahan kontrak ini, skema pengupahan teman-teman ikut berubah. Pendapatan mereka saat ini turun drastis," kata Yoakim.
Dia menyebut persoalan tersebut telah bergulir sejak Mei 2026. Pada 13 Agustus 2026, para pihak disebut telah membuat Perjanjian Bersama (PB) yang disaksikan PT PAMA, FPBM-KASBI, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim.
Menurut Yoakim, salah satu poin dalam perjanjian tersebut menyatakan bahwa skema pengupahan lama tetap berlaku sebelum tercapai kesepakatan baru.
"Dalam PB itu para pihak sudah sepakat, sebelum ada kesepakatan, skema pengupahan lama tetap berlaku. Yang terjadi hari ini, PT Bagong memaksakan skema pengupahan baru secara sepihak," ujarnya.
Atas dasar itu, serikat pekerja menilai penerapan skema pengupahan baru tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Meski demikian, isi perjanjian dan pelaksanaannya masih perlu dikonfirmasi kepada para pihak yang terlibat.
Yoakim mengatakan pihaknya akan memantau operasional kendaraan di lingkungan PT PAMA hingga pukul 17.00 WITA pada Kamis (29/10/2026).
"Jika penggunaan sopir pengganti dari luar PT Bagong tetap berlangsung, maka jangan salahkan kami bila mempertimbangkan menggelar aksi lanjutan," tegasnya.
Dia menegaskan mogok kerja merupakan hak pekerja yang harus dihormati. Karena itu, menurutnya, perusahaan tidak seharusnya melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan aksi mogok kerja yang memenuhi ketentuan hukum.
Yoakim juga merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan hak mogok kerja.
Pasal 143 mengatur larangan menghalang-halangi pekerja atau serikat pekerja untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
Sementara itu, Pasal 144 mengatur larangan bagi pengusaha untuk mengganti pekerja yang mogok kerja secara sah dengan pekerja dari luar perusahaan atau memberikan sanksi maupun tindakan balasan kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama maupun setelah mogok kerja.
Adapun Pasal 187 mengatur sanksi pidana atas pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 144, berupa pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Ketentuan tersebut berbeda dari Pasal 186 yang memuat sanksi atas pelanggaran terhadap sejumlah pasal lain, termasuk Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1).
Penerapan ketentuan hukum dalam peristiwa ini bergantung pada pemenuhan persyaratan mogok kerja yang sah serta hasil pemeriksaan dan pembuktian terhadap dugaan pelanggaran.
Selama aksi berlangsung, sejumlah personel kepolisian melakukan pengamanan yang dipimpin Kapolsek Sangatta Utara, AKBP Bambang Eko.
Aksi berakhir sekitar pukul 09.00 WITA. Para peserta kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Bagong Dekaka Makmur maupun PT PAMA mengenai perubahan skema pengupahan, dugaan penggunaan sopir pengganti, serta isi Perjanjian Bersama yang dipersoalkan serikat pekerja.


