Banner ADV

Brida Kukar Kejar Kelengkapan Puluhan Inovasi OPD, Pengajuan Ditutup 31 Oktober

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca4 kali dibaca
Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Brida Kukar Kejar Kelengkapan Puluhan Inovasi OPD, Pengajuan Ditutup 31 Oktober

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca4 kali dibaca
Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Brida Kukar Kejar Kelengkapan Puluhan Inovasi OPD, Pengajuan Ditutup 31 Oktober

4
Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Puluhan inovasi yang dikembangkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih dalam proses penyempurnaan administrasi. Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kukar pun memberikan kesempatan tambahan bagi OPD untuk memastikan seluruh inovasi terdokumentasi dengan baik sebelum penjaringan ditutup.

Hingga akhir Oktober 2026, tercatat sekitar 80 hingga 86 inovasi telah masuk melalui Sistem Informasi Inovasi Daerah (Sirine). Namun, baru sekitar 60 inovasi yang telah menuntaskan tahapan pengajuan atau submit.

Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo, mengatakan penjaringan inovasi daerah telah berlangsung sejak Juli 2026. Dalam pelaksanaannya, Brida bahkan telah memberikan dua kali perpanjangan waktu agar seluruh perangkat daerah bisa melengkapi persyaratan.

Kesempatan tersebut tidak hanya ditujukan bagi OPD yang belum menginput inovasi, tetapi juga bagi perangkat daerah yang sudah mengajukan agar dapat memperbaiki dokumen pendukung.

“Harapan kami dengan adanya perpanjangan ini, bagi yang sudah ada kemarin kami beri kesempatan untuk memperbaiki. Bagi yang belum input, silakan input dan melengkapi persyaratannya,” ujar Joko

Menurutnya, tantangan dalam penjaringan kali ini bukan semata-mata mendorong OPD menciptakan inovasi baru. Sebab, sejumlah perangkat daerah sebenarnya telah menjalankan berbagai terobosan dalam kegiatan maupun pelayanan publik.

Persoalannya, inovasi yang sudah berjalan tersebut belum seluruhnya didukung dokumentasi sesuai ketentuan. Padahal, bukti pelaksanaan menjadi bagian penting untuk menunjukkan bahwa inovasi benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya Surat Keputusan (SK), video pelaksanaan, testimoni, serta dokumen pendukung lainnya.

“Kami yakin dari sisi pelaksanaan inovasi yang ada sudah berjalan dengan baik. Tetapi mungkin dari sisi dokumen, kelengkapannya dan sebagainya yang disyaratkan, masih perlu dilengkapi sebaik-baiknya,” tuturnya.

Joko menjelaskan, pendataan tersebut juga menjadi tahapan penting sebelum inovasi daerah dimasukkan dalam penilaian Indeks Inovasi Daerah yang dikelola Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu, setiap inovasi tidak cukup hanya sebatas gagasan atau program yang telah dijalankan. OPD perlu memastikan seluruh prosesnya memiliki bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pendataan tersebut, Pemkab Kukar ingin memastikan berbagai terobosan di lingkungan birokrasi tercatat secara resmi dan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Indeks Inovasi Daerah.

Brida Kukar pun meminta seluruh OPD tidak menyia-nyiakan waktu yang tersisa untuk menuntaskan pengajuan. Batas akhir penjaringan ditetapkan pada 31 Oktober 2026.

Partisipasi seluruh perangkat daerah diharapkan dapat memperkuat budaya inovasi di lingkungan pemerintahan, sehingga OPD tidak hanya menjalankan rutinitas, tetapi juga mampu menghadirkan pola kerja dan pelayanan yang lebih efektif serta sesuai kebutuhan masyarakat. (Adv)