Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Kesempatan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan denda di Kalimantan Utara (Kaltara) segera berakhir. Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan batas waktu hingga 31 Oktober 2026 bagi masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Nunukan, Samsul, mengingatkan para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak agar tidak menunda pembayaran. Pasalnya, memasuki November 2026, pengenaan denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan Samsul di sela-sela kegiatan razia pajak kendaraan bermotor yang digelar UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Nunukan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan di kawasan Alun-Alun Nunukan.
Menurut Samsul, program pembebasan denda memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus menanggung tambahan biaya akibat keterlambatan pembayaran. Dengan demikian, masyarakat cukup melunasi pokok pajak kendaraan sesuai ketentuan program.
“Pajak kendaraan yang mati apabila lewat masa pajaknya itu seharusnya dikenakan denda. Tetapi dengan program ini, dendanya nol rupiah,” jelas Samsul.
Ia menekankan, waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Sebab, setelah memasuki November, wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajibannya akan kembali dikenakan denda sebagaimana aturan normal.
“Jika lewat dalam dua hari ini dan sudah memasuki bulan November, maka denda pajak kembali diberlakukan. Jadi, sekali lagi, harapan saya wajib pajak benar-benar memanfaatkan program keringanan denda pajak ini selama bulan Oktober,” tegasnya.
Tidak hanya pembebasan denda, Bapenda Kaltara juga menghadirkan insentif lain berupa keringanan bagi masyarakat yang melakukan mutasi masuk kendaraan dari luar daerah ke wilayah Kaltara.
Melalui program tersebut, pemilik kendaraan berhak memperoleh potongan sebesar 50 persen terhadap biaya yang masuk dalam cakupan ketentuan program. Berbeda dengan pembebasan denda pajak yang berakhir pada Oktober, insentif mutasi kendaraan masih dapat dimanfaatkan hingga Desember 2026.
“Jadi ada dua program yang memberikan keringanan kepada wajib pajak, silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Samsul.
Bapenda Kaltara berharap kedua kebijakan tersebut tidak hanya membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak serta tertib administrasi kendaraan bermotor.


