Laporan Warga Jadi Pintu Masuk Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Loktuan Bontang

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca7 kali dibaca
Ilustrasi Penangkapan Perempuan dalam Kasus Peredaran Narkoba di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi Penangkapan Perempuan dalam Kasus Peredaran Narkoba di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Laporan Warga Jadi Pintu Masuk Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Loktuan Bontang

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca7 kali dibaca
Ilustrasi Penangkapan Perempuan dalam Kasus Peredaran Narkoba di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi Penangkapan Perempuan dalam Kasus Peredaran Narkoba di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Laporan Warga Jadi Pintu Masuk Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Loktuan Bontang

7
Ilustrasi Penangkapan Perempuan dalam Kasus Peredaran Narkoba di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi Penangkapan Perempuan dalam Kasus Peredaran Narkoba di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

BONTANG – Informasi masyarakat menjadi titik awal pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang perempuan berinisial LI (31) di Jalan Slamet Riyadi, RT 19, Kamis (29/10/2026) malam.

Dalam penindakan sekitar pukul 21.00 WITA tersebut, polisi menyita satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,37 gram.

Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu yang sering terjadi di sekitar Jalan Slamet Riyadi, RT 19, Kelurahan Loktuan," demikian keterangan Kapolres berdasarkan kronologi pengungkapan kasus pada Jumat (30/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian mendapati seorang perempuan yang mencurigakan sedang berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

Saat petugas mendekat, perempuan tersebut terlihat membuang sesuatu ke pinggir jalan. Polisi langsung mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang dibalut tisu. Barang tersebut diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Selain paket tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna biru dengan nomor polisi KT 3134 ZF dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perempuan yang diketahui bernama LI tersebut mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas.

"Pada saat ditanyakan, semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh saudari LI," demikian keterangannya.

Selanjutnya, perempuan tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a dengan ketentuan perundang-undangan yang sama.