Tiga Pelaku Pembakaran Lahan Jadi Tersangka, Kasus Karhutla Korporasi di Kaltara Masih Diusut

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca7 kali dibaca
Press release Polda Kaltara terkait karhutla di Kaltara. (Foto: Polda Kaltara)
Press release Polda Kaltara terkait karhutla di Kaltara. (Foto: Polda Kaltara)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tiga Pelaku Pembakaran Lahan Jadi Tersangka, Kasus Karhutla Korporasi di Kaltara Masih Diusut

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca7 kali dibaca
Press release Polda Kaltara terkait karhutla di Kaltara. (Foto: Polda Kaltara)
Press release Polda Kaltara terkait karhutla di Kaltara. (Foto: Polda Kaltara)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tiga Pelaku Pembakaran Lahan Jadi Tersangka, Kasus Karhutla Korporasi di Kaltara Masih Diusut

7
Press release Polda Kaltara terkait karhutla di Kaltara. (Foto: Polda Kaltara)
Press release Polda Kaltara terkait karhutla di Kaltara. (Foto: Polda Kaltara)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengintensifkan penanganan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan milik perorangan yang ditangani Polresta Bulungan.

Di sisi lain, penyidikan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla masih terus bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara tengah mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak serta melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi mengatakan, berkas perkara dugaan karhutla yang melibatkan korporasi akan segera disampaikan kepada kejaksaan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap.

Menurutnya, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, tanpa membedakan pelaku perorangan maupun badan usaha.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla merupakan komitmen tegas Polda Kaltara. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegas Dadan dalam keterangan resminya.

Ia memastikan, setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dugaan keterlibatan korporasi juga akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penanganan tindak pidana karhutla yang digelar Ditreskrimsus Polda Kaltara.

Dadan menilai, upaya penanggulangan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan setelah kebakaran terjadi. Langkah pencegahan harus berjalan beriringan melalui peningkatan pengawasan, koordinasi lintas instansi, serta kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap risiko pembakaran lahan.

Untuk itu, Polda Kaltara akan memperkuat sinergi dengan Polresta Bulungan, instansi pemerintah terkait, dan seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi tersebut diarahkan untuk mempersempit potensi terjadinya pembakaran lahan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

"Polda Kaltara secara tegas bahwa penanganan karhutla bukan semata-mata penegakan hukum terhadap pelaku, melainkan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerugian ekologis, serta melindungi keselamatan dan kehidupan masyarakat di wilayah Kaltara," pungkasnya.