Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) sedang mendata jumlah kapal nelayan di tiga wilayah pesisir Kecamatan Penajam yakni Kelurahan Jenebora, Kelurahan Gersik dan Kelurahan Pantai Lango.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Hadi Saputro mengatakan, pendataan jumlah nelayan dan kapal dilakukan untuk menentukan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Hal tersebut dilakukan pemerintah daerah setelah adanya keluhan masyarakat nelayan di tiga wilayah pesisir Kecamatan Penajam kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan.
“Saat ini Dinas Perikanan PPU sedang melakukan pendataan nelayan, jumlah kapal untuk menentukan kebutuhan BBM bersubsidi,” kata Hadi Saputro, Jumat (30/10/2026).
Hadi Saputro menyatakan, hasil pendataan jumlah nelayan dan jumlah kapal menjadi dasar dalam mengajukan kuota BBM subsidi ke PT Pertamina. Sembari menunggu hasil akhir verifikasi lapangan yang dilakukan Dinas Perikanan PPU, pemerintah daerah juga telah mengusulkan pembentukan sub penyalur BBM subsidi untuk melayani nelayan Kelurahan Jenebora, Gersik dan Pantai Lango.
“Kami meminta Dinas Perikanan segera menyelesaikan verifikasi data nelayan dan jumlah kapal untuk memastikan angka rill atas kebutuhan BBM subsidi untuk nelayan,” terangnya.
Hadi Saputro menyatakan, sub penyalur yang diusulkan nantinya akan diverifikasi langsung oleh PT Pertamina. Sub penyalur BBM bersubsidi yang diusulkan tersebut nantinya untuk memenuhi kebutuhan BBM subsidi bagi nelayan di tiga wilayah pesisir Kecamatan Penajam tersebut.
“Sub penyalur ini nantinya membantu menyalurkan BBM subsidi sesuai dengan kebutuhan nelayan setempat,” tuturnya.
Hadi Saputro menekankan, sub penyalur yang diusulkan tersebut diharapkan nantinya menyalurkan BBM subsidi untuk nelayan yang telah terdata dan diverifikasi oleh pemerintah daerah.
“Sub penyalur harus mematuhi ketentuan yang ada agar penyaluran BBM subsidi nelayan tepat sasaran,” pungkasnya. (Adv)


