Nyaris Rp300 Juta Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Dihibahkan untuk Masyarakat Nunukan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca3 kali dibaca
Kepala KPPBC Nunukan menyerahkan secara simbolis BMN kepada Asisten 1 Setda Nunukan H Muh Amin (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kepala KPPBC Nunukan menyerahkan secara simbolis BMN kepada Asisten 1 Setda Nunukan H Muh Amin (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Nyaris Rp300 Juta Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Dihibahkan untuk Masyarakat Nunukan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca3 kali dibaca
Kepala KPPBC Nunukan menyerahkan secara simbolis BMN kepada Asisten 1 Setda Nunukan H Muh Amin (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kepala KPPBC Nunukan menyerahkan secara simbolis BMN kepada Asisten 1 Setda Nunukan H Muh Amin (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Nyaris Rp300 Juta Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Dihibahkan untuk Masyarakat Nunukan

3
Kepala KPPBC Nunukan menyerahkan secara simbolis BMN kepada Asisten 1 Setda Nunukan H Muh Amin (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kepala KPPBC Nunukan menyerahkan secara simbolis BMN kepada Asisten 1 Setda Nunukan H Muh Amin (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin 

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Bea Cukai Nunukan dengan nilai ekonomi mencapai Rp290.950.000. 

Barang tersebut selanjutnya akan disalurkan kepada masyarakat dan lembaga sosial yang membutuhkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nunukan.

Penyerahan hibah dilakukan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Rommy Heryadi kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah (Setda) Nunukan, Muhammad Amin di halaman Rumah Dinas Bea Cukai Nunukan, Jumat (30/10/2026).

Barang yang dihibahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai selama periode 2025–2026. Berdasarkan data penyerahan, barang tersebut terdiri atas 163 rol karpet gulung, 87 rol karpet lantai plastik, dua unit kompor gas tiga tungku, 142 kotak paku, sembilan rol pipa HDPE, 312 buah sekop, 491 lembar seng gelombang, serta 1.380 pasang sepatu karet merek Bowling.

Kepala KPPBC Nunukan, Rommy Heryadi menjelaskan, barang-barang tersebut sebelumnya diamankan melalui proses penindakan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.

"Setelah melalui proses hukum, barang hasil penindakan ditetapkan sebagai barang milik negara. Selanjutnya, melalui persetujuan Kementerian Keuangan melalui instansi yang berwenang di bidang kekayaan negara dan lelang, barang-barang yang masih memiliki nilai guna dapat dialihkan melalui mekanisme hibah," ujar Rommy.

Menurut Rommy, pemanfaatan barang sitaan yang masih layak jauh lebih bermanfaat dibandingkan harus dimusnahkan.

Ia mencontohkan barang seperti paku yang secara fisik masih dapat digunakan untuk kebutuhan masyarakat.

"Kalau dimusnahkan seperti paku, ya tetap jadi paku. Jadi lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat karena bentuknya adalah barang milik negara, dari negara dikembalikan lagi ke masyarakat," ujarnya.

Meski demikian, tidak seluruh barang hasil penindakan dapat dihibahkan. Barang yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak layak dimanfaatkan tetap harus dimusnahkan sesuai ketentuan.

Di antaranya pakaian bekas atau ballpress, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), hasil tembakau, serta kosmetik ilegal.

Rommy mengatakan pelibatan pemerintah daerah dalam penyaluran hibah menjadi langkah penting agar bantuan dapat diterima pihak yang benar-benar membutuhkan. 

Sebab, kata dia, kewenangan utama Bea Cukai berada pada fungsi pengawasan dan penindakan.

Sementara Muhammad Amin memastikan Pemkab Nunukan akan menyalurkan barang hibah tersebut melalui Dinas Sosial. 

Calon penerima manfaat mencakup lembaga sosial, pondok pesantren, rumah ibadah, serta pihak lain yang membutuhkan.

Ia menegaskan, proses distribusi tidak akan dilakukan secara sembarangan. Dinas Sosial akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan peninjauan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan calon penerima dengan jenis barang yang tersedia.

"Dinsos akan melakukan verifikasi dan peninjauan ketat guna memastikan bantuan tersebut tepat sasaran kepada pihak yang benar-benar membutuhkan," jelasnya.

Lebih jauh, Amin menilai penyerahan barang hasil penindakan tersebut juga harus menjadi pengingat bagi pelaku usaha di wilayah perbatasan agar menjalankan aktivitas perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap penindakan terhadap barang ilegal dapat memberikan efek pembelajaran sehingga pelaku usaha tidak lagi mengabaikan prosedur perdagangan lintas negara.

"Dengan adanya tangkapan-tangkapan seperti ini, mudah-mudahan ada pelajaran bagi pelaku-pelaku usaha agar melalui prosedur-prosedur perdagangan luar negeri yang sah," ungkapnya.

Amin turut mengapresiasi sinergi Bea Cukai Nunukan dengan pemerintah daerah. Ia memastikan barang hibah senilai hampir Rp300 juta tersebut akan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kebutuhan masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dengan pihak Bea Cukai Nunukan dan ke depan kami akan pastikan barang ini disalurkan kepada mereka yang berhak," pungkasnya.