Penyerapan APBD Kutim Baru 46,75 Persen, 21 OPD Masuk Kategori Kritis

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Suasana Radalok Pemerintah Kabupaten Kutim. (Foto: Dok Prokopim Kutim)
Suasana Radalok Pemerintah Kabupaten Kutim. (Foto: Dok Prokopim Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Penyerapan APBD Kutim Baru 46,75 Persen, 21 OPD Masuk Kategori Kritis

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Suasana Radalok Pemerintah Kabupaten Kutim. (Foto: Dok Prokopim Kutim)
Suasana Radalok Pemerintah Kabupaten Kutim. (Foto: Dok Prokopim Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Penyerapan APBD Kutim Baru 46,75 Persen, 21 OPD Masuk Kategori Kritis

Suasana Radalok Pemerintah Kabupaten Kutim. (Foto: Dok Prokopim Kutim)
Suasana Radalok Pemerintah Kabupaten Kutim. (Foto: Dok Prokopim Kutim)

Reporter Siswandi Editor: Bambang Irawan 

SANGATTA – Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutim 2026 baru mencapai 46,75 persen atau sekitar Rp2,6 triliun. 

Menjelang akhir tahun anggaran, sebanyak 21 perangkat daerah masuk kategori kritis sehingga perlu mempercepat pelaksanaan program dan penyelesaian pekerjaan.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 18 camat meningkatkan pengendalian kegiatan.

Percepatan diperlukan agar program yang telah dianggarkan dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan.

Ini disampaikannya saat memimpin Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) Triwulan III di Ruang Meranti, Kantor Sekretariat Kabupaten Kutim.

Ardiansyah menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap. 

Infrastruktur yang dibangun harus dapat dimanfaatkan masyarakat, sedangkan program pelayanan publik harus memberikan manfaat sesuai kebutuhan warga.

"Jangan hanya mengejar penyerapan anggaran, tetapi hasil pekerjaannya juga harus benar-benar berkualitas dan bisa dirasakan masyarakat," tegas Ardiansyah.

Berdasarkan hasil pemetaan Radalok, 21 perangkat daerah berada dalam kategori kritis.

Sejumlah instansi yang disoroti di antaranya Dinas Perhubungan dengan realisasi 21,49 persen, Dinas Komunikasi dan Informatika 25,27 persen, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 29,90 persen, serta Dinas Pemuda dan Olahraga 31,16 persen.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tercatat memiliki realisasi 39,93 persen. Sementara itu, realisasi pada tingkat kecamatan mencapai 40,91 persen.

Adapun proyeksi APBD Kutim 2026 setelah pergeseran anggaran disebut sebesar Rp5,7 triliun. 

Capaian penyerapan yang masih berada di bawah 50 persen menjadi perhatian pemerintah daerah karena waktu pelaksanaan kegiatan semakin terbatas.

Selain kategori kritis, sebanyak 32 perangkat daerah masuk kategori waspada. Kelompok ini juga diminta memperketat pengawasan agar pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk menjelang penutupan tahun anggaran.

Ardiansyah meminta setiap pimpinan perangkat daerah mengidentifikasi penyebab keterlambatan, memperkuat koordinasi, dan segera mengambil langkah penyelesaian.

"Kalau ada kendala, segera identifikasi dan cari solusinya. Jangan sampai pekerjaan yang seharusnya bisa diselesaikan justru tertunda karena kurangnya koordinasi," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa rendahnya penyerapan anggaran dan keterlambatan kegiatan dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat. 

Karena itu, setiap perangkat daerah perlu memantau perkembangan realisasi fisik dan keuangan serta melakukan perbaikan apabila terdapat penyimpangan dari target.

Dalam arahannya, Ardiansyah turut meminta seluruh jajaran birokrasi menerapkan visi pembangunan Kutai Timur melalui konsep HEBAT, yakni Handal, Elaboratif, Berdaya Saing dan Berkelanjutan.

"Konsep HEBAT harus diterjemahkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Profesionalisme, kolaborasi, daya saing, dan keberlanjutan harus tercermin dalam setiap program dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Melalui Radalok Triwulan III, pemerintah daerah mendorong seluruh perangkat daerah dan kecamatan memanfaatkan sisa waktu tahun anggaran secara efektif dan bertanggung jawab.