Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Pengelolaan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan masih menghadapi persoalan serius.
Dari 1.444 indikator yang telah dipublikasikan melalui Portal Satu Data Kabupaten Nunukan, sebanyak 1.207 indikator atau mayoritas data yang tersedia teridentifikasi memiliki satu atau lebih temuan.
Hasil pemeriksaan bahkan mencatat 2.347 baris temuan yang dikelompokkan ke dalam 17 jenis pemeriksaan. Angka tersebut menjadi gambaran bahwa kualitas data sektoral di lingkungan pemerintah daerah masih membutuhkan pembenahan, terutama dalam proses penginputan, verifikasi dan pemutakhiran data oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Persoalan tersebut mengemuka dalam Forum Satu Data Indonesia (SDI) tingkat Kabupaten Nunukan yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang).
Dalam forum itu, Firmansyah dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Nunukan memaparkan hasil pemeriksaan berdasarkan penarikan data dari Portal Satu Data Kabupaten Nunukan.
Temuan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh OPD agar tidak memandang pengelolaan data sebatas pekerjaan administratif. Sebab, data sektoral merupakan salah satu instrumen penting yang menentukan kualitas perencanaan, ketepatan kebijakan hingga efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah.
Firmansyah menyebut hasil pemeriksaan tersebut perlu dijadikan bahan evaluasi bersama agar setiap perangkat daerah lebih cermat dalam menyampaikan informasi.
“Temuan ini menjadi bahan evaluasi bagi perangkat daerah untuk meningkatkan ketelitian dalam penginputan, melakukan pemutakhiran, serta memastikan kesesuaian data yang disampaikan melalui Portal Satu Data Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.
Sekretaris Bappeda Litbang Nunukan, Enos Ramba, menegaskan bahwa kualitas data memiliki hubungan langsung dengan keberhasilan pembangunan.
Menurutnya, perencanaan yang tepat hanya dapat diwujudkan apabila didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses sesuai ketentuan.
Karena itu, penyelenggaraan Satu Data Indonesia membutuhkan koordinasi yang kuat antarlembaga. Bappeda Litbang memang bertindak sebagai koordinator Forum SDI tingkat daerah, tetapi tanggung jawab menjaga kualitas data tidak boleh hanya bertumpu pada satu organisasi perangkat daerah.
“Keberhasilan penyelenggaraan Satu Data Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab Bappeda Litbang, melainkan membutuhkan keterlibatan dan komitmen seluruh unsur penyelenggara sesuai tugas dan kewenangannya,” tegas Enos.
Ia menjelaskan, setiap OPD yang bertindak sebagai produsen data wajib menghasilkan informasi sesuai standar dan prinsip yang telah ditetapkan. Sementara walidata bertanggung jawab mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, mengelola hingga menyebarluaskan data.
Adapun Pembina Data memiliki fungsi memberikan pembinaan terkait penerapan standar dan peningkatan kualitas data.
Enos juga menyoroti pentingnya komitmen bersama, pembagian tugas yang jelas, dukungan teknologi informasi, serta konsistensi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan kesepakatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Menurutnya, pembenahan kualitas data bukan sekadar untuk memenuhi ketentuan administrasi.
Lebih dari itu, data yang valid menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun program pembangunan yang tepat sasaran, mengalokasikan anggaran secara efektif, serta memastikan kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Nunukan, Iskandar Ahmadien, mengingatkan perangkat daerah agar memahami secara utuh konsep penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Ia menekankan perlunya membedakan penyelenggaraan statistik sektoral dengan kegiatan statistik khusus, seperti survei yang dilakukan oleh lembaga tertentu.
Iskandar mendorong setiap OPD mengoptimalkan pemanfaatan statistik sektoral yang dihasilkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Penentuan kebutuhan data juga harus mengacu pada daftar prioritas agar proses pengumpulan, pengolahan dan penyajiannya lebih terarah.
Ia mengingatkan agar pengisian data ke dalam portal tidak dilakukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban. Setiap informasi yang disampaikan harus memenuhi standar sesuai kebutuhan dan mengacu pada kesepakatan bersama.
“Dengan adanya Portal Satu Data Indonesia, kita dapat menghasilkan daftar data yang telah disepakati bersama. Karena itu, pengisian data ke dalam portal tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, tetapi harus memperhatikan standar, kebutuhan, dan kesepakatan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Selain mengevaluasi kualitas data, forum tersebut turut membahas Rancangan Daftar Data Daerah Tahun 2025 yang dipaparkan oleh walidata. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan verifikasi usulan daftar data dari masing-masing produsen data di lingkungan perangkat daerah.
"Setiap usulan harus ditelaah untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan pembangunan, kejelasan produsen data, serta kualitas dan keterpaduan informasi," pungkasnya.


