Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Aksi mogok kerja sekitar 70 pekerja PT Bagong Dekaka Makmur (BDM) di halaman Mess PT Pamapersada Nusantara (PAMA), Jalan Kabo Jaya, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim berakhir dengan kesepakatan bersama antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan.
Kedua pihak menyepakati 12 poin penyelesaian yang mencakup pemberlakuan kembali skema pengupahan lama, pembayaran kekurangan upah, pemenuhan hak pekerja hingga jaminan kebebasan berserikat.
Kesepakatan itu dicapai melalui pertemuan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 11.30 WITA, Jumat (30/10/2026).
Seluruh poin dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani perwakilan pekerja serta manajemen perusahaan.
Salah satu kesepakatan utama adalah mempertahankan skema pengupahan lama sampai kedua pihak mencapai kesepakatan bersama mengenai sistem pengupahan baru.
Kebijakan ini menjadi tuntutan utama pekerja setelah perusahaan menerapkan perubahan sistem pembayaran upah melalui skema kontrak borongan yang dipersoalkan serikat pekerja sejak Mei 2026.
Ketua Federasi Perjuangan Buruh Militan-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutai Timur, Bernadus Aholiap Pong mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil perjuangan pekerja melalui aksi mogok dan perundingan selama dua hari.
"Perjuangan kawan-kawan selama dua hari ini akhirnya membuahkan hasil. Tinggal realisasinya. Kita berharap poin-poin yang sudah disepakati ini bisa dijalankan dengan baik oleh PT Bagong," kata Bernadus.
Dalam dokumen kesepakatan tertanggal 30 Oktober 2026, perusahaan menyanggupi penyelesaian sejumlah kewajiban pembayaran kepada pekerja dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Kekurangan upah dan SKL pekerja periode September-Oktober 2026 dijadwalkan dibayarkan pada Jumat (30/10/2026) paling lambat pukul 16.00 WITA.
Perusahaan juga berkewajiban menerbitkan slip gaji paling lambat empat hari sebelum penggajian. Rekonsiliasi SKL disepakati berlangsung setiap minggu.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran gaji, maka perusahaan akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Kesepakatan lainnya menyangkut pengembalian pemotongan standby expired kimper terhadap tiga pekerja, yakni Johan Parerum, Tri Asworo dan Bobby Doris. Pembayaran dijadwalkan pada Senin (02/11/2026).
Sementara kekurangan upah Mareta Heri untuk periode Mei-Oktober 2026 dan Nursalam untuk periode Oktober 2026 ditargetkan dibayarkan paling lambat 6 November 2026.
Pada tenggat yang sama, perusahaan juga harus menyelesaikan pembayaran uang jalan pengemudi bus cuti yang belum dibayarkan selama periode Januari-April 2026.
Pembayaran pesangon pekerja atas nama Gien juga wajib dituntaskan paling lambat 6 November 2026 sesuai anjuran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutim.
Selain persoalan pembayaran, pekerja atas nama Fian Palili disepakati kembali dipekerjakan pada bagian bus cuti dengan tetap mengikuti Standar Operasionla Prosedure (SOP).
Adapun kebijakan uang cuti pekerja sejak 2023 dan tahun-tahun berikutnya akan mengikuti penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim.
Bernadus berharap kesepakatan tersebut menjadi awal perbaikan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Menurutnya, komunikasi dan perundingan perlu dikedepankan agar persoalan ketenagakerjaan tidak berkembang menjadi konflik.
Ketua PTP FPBM-KASBI PT Bagong, Erwin menyebut sekitar 70 pekerja mengikuti aksi mogok selama dua hari.
Dia menegaskan tuntutan utama pekerja adalah mempertahankan skema pengupahan lama sampai terdapat kesepakatan mengenai sistem baru.
Sejumlah persoalan pembayaran upah dan hak pekerja, termasuk kekurangan pembayaran akibat persoalan administrasi maupun kebijakan perusahaan telah dimasukkan dalam kesepakatan.
Meski demikian, Erwin mengakui masih terdapat persoalan yang membutuhkan tindak lanjut melalui pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kaltim.
"Alhamdulillah, perjuangan dalam dua hari ini membuahkan hasil. Ada beberapa poin yang sudah disikapi oleh perusahaan bersama kami dari serikat, meskipun masih ada yang perlu ditindaklanjuti," katanya.
Dalam aksi itu, Wakil Ketua FPBM-KASBI Kutim, Leni Angriani juga menyampaikan keberatan pekerja terhadap perubahan skema pengupahan yang menurut serikat dilakukan tanpa kesepakatan bersama.
Dia turut menyoroti nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan perjanjian bersama yang dinilai belum sepenuhnya direalisasikan perusahaan.
Menurutnya, serikat pekerja telah mengawal persoalan tersebut melalui Dinas Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan hingga DPRD, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Selain pemenuhan hak pekerja, kesepakatan 12 poin tersebut memuat komitmen PT Bagong Dekaka Makmur bersama PT Pamapersada Nusantara untuk tidak melakukan tindakan maupun mengeluarkan ucapan yang mengandung intimidasi, diskriminasi ataupun union busting (pemberangusan serikat pekerja atau serikat buruh).
Di sisi lain, pekerja yang tergabung dalam PTP FPBM-KASBI PT Bagong Dekaka Makmur juga menyatakan kesanggupan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila muncul perselisihan, kedua pihak sepakat mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika tidak tercapai penyelesaian, maka persoalan akan ditangani melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko memastikan aksi mogok kerja berlangsung aman dan kondusif.
Dia mengatakan tidak ada gangguan keamanan selama pekerja menyampaikan aspirasi hingga tercapainya kesepakatan.
"Alhamdulillah, situasi sampai saat ini aman dan terkendali. Ada beberapa kesepakatan antara pihak perusahaan, karyawan, dan serikat pekerja yang sudah ditandatangani," ungkapnya.
Bambang berharap hubungan perusahaan dan pekerja tetap terjaga melalui komunikasi yang baik.
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan sebaiknya dibicarakan bersama agar dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik.
Dengan ditandatanganinya 12 poin kesepakatan, penyelesaian perselisihan kini memasuki tahap realisasi.
Serikat pekerja berharap seluruh komitmen perusahaan dipenuhi sesuai tenggat waktu agar hak-hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial di lingkungan PT Bagong Dekaka Makmur kembali kondusif.
12 Poin Kesepakatan Pekerja dan PT Bagong
Poin kesepakatan antara pekerja dan manajemen PT Bagong Dekaka Makmur sebagai berikut:
1. Skema pengupahan lama tetap berlaku sampai terdapat kesepakatan bersama terkait skema pengupahan baru.
2. Kekurangan upah dan SKL pekerja periode September-Oktober 2026 dibayarkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, paling lambat pukul 16.00 WITA.
3. Slip gaji diterbitkan paling lambat empat hari sebelum penggajian. Rekonsiliasi SKL dilakukan setiap minggu. Jika pembayaran gaji terlambat, dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.
4. Pengembalian pemotongan standby expired kimper atas nama Johan Parerum, Tri Asworo, dan Bobby Doris dibayarkan pada Senin, 2 November 2026.
5. Fian Palili kembali dipekerjakan pada bagian bus cuti dengan tetap mengikuti SOP.
6. Kebijakan uang cuti pekerja sejak 2023 dan tahun-tahun berikutnya mengikuti penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur.
7. Kekurangan upah Mareta Heri periode Mei-Oktober 2026 dan Nursalam periode Oktober 2026 dibayarkan paling lambat 6 November 2026.
8. Pembayaran uang jalan pengemudi bus cuti periode Januari-April 2026 yang belum dibayarkan diselesaikan paling lambat 6 November 2026.
9. Pembayaran pesangon Gien diselesaikan sesuai anjuran Distransnaker Kabupaten Kutai Timur paling lambat 6 November 2026.
10. PT Bagong Dekaka Makmur dan PT Pamapersada Nusantara berkomitmen tidak melakukan tindakan atau ucapan yang mengandung intimidasi, diskriminasi, maupun union busting.
11. Pekerja yang tergabung dalam PTP FPBM-KASBI PT Bagong Dekaka Makmur bersepakat menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Jika terjadi perselisihan, kedua pihak mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai, penyelesaian ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


