Pemkot Samarinda Siapkan Perhitungan Guna Tuntut Ganti Rugi Perdata Atas Galian Ilegal yang Rusak Jalan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca3 kali dibaca
Bekas lubang galian ilegal di sepanjang Jalan AM Sangaji Kota Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Bekas lubang galian ilegal di sepanjang Jalan AM Sangaji Kota Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkot Samarinda Siapkan Perhitungan Guna Tuntut Ganti Rugi Perdata Atas Galian Ilegal yang Rusak Jalan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca3 kali dibaca
Bekas lubang galian ilegal di sepanjang Jalan AM Sangaji Kota Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Bekas lubang galian ilegal di sepanjang Jalan AM Sangaji Kota Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkot Samarinda Siapkan Perhitungan Guna Tuntut Ganti Rugi Perdata Atas Galian Ilegal yang Rusak Jalan

3
Bekas lubang galian ilegal di sepanjang Jalan AM Sangaji Kota Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Bekas lubang galian ilegal di sepanjang Jalan AM Sangaji Kota Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan apresiasi positif atas tindakan cepat dan responsif jajaran Polresta Samarinda dalam mengungkap serta menangkap para pelaku kasus pencurian kabel yang disertai perusakan infrastruktur publik di wilayah Kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai pengungkapan kasus tersebut sangat penting untuk menghentikan aksi kejahatan yang tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengancam keselamatan fasilitas umum dan para pengguna jalan.

"Kami mengapresiasi sangat positif atas kecepatan pihak Polresta Samarinda dalam melakukan penanganan perkara dugaan pencurian kabel yang disertai dengan perusakan infrastruktur publik," ujar Andi Harun.

Ia berharap proses hukum yang berjalan di kepolisian saat ini dapat menjangkau seluruh pihak yang terlibat secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan, penadah, operator hingga aktor intelektual di balik aksi kejahatan tersebut.

Menurutnya, tindakan pelaku telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta beririsan langsung dengan ketentuan khusus dalam Undang-Undang tentang Jalan, khususnya pada Pasal 12 yang memuat aturan terkait kerusakan infrastruktur jalan.

Sebelumnya, pada Jumat (24/10/2026) Andi Harun beserta jajaran meninjau kawasan Jalan AM Sangaji dan Hasan Basri yang terdapat bekas galian ilegal.

Beberapa warga sempat dimintai keterangan atas aktivitas itu. Kegiatan tersebut masif dilakukan malam hari dan berkamuflase sebagai petugas telekomunikasi ataupun pemerintahan. 

Setelah itu, Pemkot Samarinda melaporkan hal tersebut ke Polresta Samarinda. Tak lama Polresta Samarinda menangkap 37 orang, kemudian empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom. 

Terkait kerusakan infrastruktur jalan akibat aksi pembongkaran kabel ilegal tersebut, Pemkot Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah menyiapkan langkah koordinasi dengan pihak penyidik kepolisian untuk menghitung besaran kerugian materil secara profesional.

Perhitungan nilai kerugian tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban aspek keperdataan dari para pelaku di persidangan kelak.

"Supaya nilai kerugian atau aspek keperdataannya bisa diganti oleh pelaku. Hitungannya harus berdasarkan hitungan teknokratis, minimal pakai konsultan, supaya menjadi fakta di tingkat penyidikan sampai ke persidangan," jelasnya. 

Pemkot Samarinda, lanjutnya, menyerahkan sepenuhnya konstruksi hukum pidana kepada kewenangan pihak kepolisian, sementara pemkot akan terus memberikan dukungan penuh dari sisi data teknis kerusakan fasilitas umum.

"Nanti kita koordinasi. Saya sudah minta Asisten II untuk melakukan koordinasi dengan pihak penyidik. Kita akan dukung dari aspek keperdataannya atau nilai kerugian dari rusaknya infrastruktur itu," pungkas Andi Harun. (Adv)