Demi Upah Rp200 Ribu, Pria di Sebatik Nekat Jadi Kurir Sabu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca4 kali dibaca
Terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan Polsek Sebatik Timur. (Foto: Polres Nunukan)
Terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan Polsek Sebatik Timur. (Foto: Polres Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Demi Upah Rp200 Ribu, Pria di Sebatik Nekat Jadi Kurir Sabu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca4 kali dibaca
Terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan Polsek Sebatik Timur. (Foto: Polres Nunukan)
Terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan Polsek Sebatik Timur. (Foto: Polres Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Demi Upah Rp200 Ribu, Pria di Sebatik Nekat Jadi Kurir Sabu

4
Terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan Polsek Sebatik Timur. (Foto: Polres Nunukan)
Terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan Polsek Sebatik Timur. (Foto: Polres Nunukan)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Seorang pria berinisial H ditangkap personel Polsek Sebatik Timur setelah diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,11 gram bruto di Jalan H Tassa, RT 05, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Jumat (30/10/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan awal, H yang sehari-hari bekerja sebagai pekebun sekaligus penombak sawit tersebut diduga berperan sebagai kurir untuk mengantarkan sabu kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Sebatik Timur sekitar pukul 16.05 WITA.

Informasi itu menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada terlapor. Sekitar pukul 21.00 WITA, personel Polsek Sebatik Timur melakukan pencegatan terhadap yang bersangkutan di Jalan H Tassa," jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah bungkusan plastik transparan berukuran kecil di dalam kotak rokok merek NX berwarna hitam-merah. Bungkusan tersebut berisi benda padat berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,11 gram.

Dari pemeriksaan awal, H mengaku dirinya hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut. Bahkan, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp200 ribu apabila berhasil menyelesaikan pengantaran.

Namun, H mengaku tidak mengenali orang yang akan menerima barang tersebut. Berdasarkan keterangannya, sabu itu rencananya hanya akan diletakkan di pinggir jalan, kemudian diambil oleh seseorang yang identitasnya tidak diketahui.

"Modus pengantaran dengan sistem meletakkan barang di lokasi yang telah ditentukan ini masih kami dalami, termasuk menelusuri siapa pihak yang memerintahkan pengiriman dan siapa calon penerimanya," ujar Idris.

Selanjutnya, terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau alternatif Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pihak lain dalam kasus tersebut," pungkasnya.