Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor rutin menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan akibat kemarau panjang yang melanda wilayah ini.
Mudyat menyatakan, bantuan air bersih disalurkan di beberapa kelurahan/desa yang mengalami krisis air bersih akibat kemarau. Bantuan yang disalurkan kepada masyarakat yang terdampak kekeringan tersebut tidak menggunakan anggaran pemerintah daerah, tetapi bersumber dari dana pribadi.
Bantuan air bersih dengan menggunakan dana pribadi bupati merupakan langkah untuk merespons kesulitan air bersih yang dialami masyarakat Benuo Taka.
Selama musim kemarau melanda wilayah PPU, pasokan air bersih dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) tidak berjalan optimal lantaran mengalami krisis air baku.
“Secara pribadi, saya agendakan secara rutin untuk mendistribusikan bantuan air bersih ke masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih,” kata Mudyat.
Mudyat menyalurkan langsung bantuan air bersih sebanyak 19.000 liter kepada warga Desa Karang Jinawi, Kecamatan Babulu yang sedang dilanda krisis air bersih akibat kemarau pada Sabtu (31/10/2026).
Sebelumnya, mendistribusikan air bersih sebanyak 14.000 liter ke warga Perumahan Pamulang, RT 15, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam pada Rabu (28/10/2026).
“Bantuan air bersih kami salurkan ke sejumlah kelurahan/desa yang mengalami kesulitan air bersih. Mudah-mudahan lebih banyak wilayah yang bisa dijangkau untuk penyaluran air bersih secara gratis,” tuturnya,
Mudyat meminta, masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih untuk melaporkan kepada dirinya langsung atau melalui kepala desa, lurah, camat dan Pemkab PPU.
Selain menyalurkan bantuan secara pribadi, Pemkab PPU melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga rutin menyalurkan bantuan air bersih gratis kepada masyarakat yang terdampak kekeringan.
“Bagi warga yang kesulitan air bersih, bisa melapor langsung ke saya atau melalui pemerintah setempat,” pungkasnya. (Adv)


