Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Seorang pria berinisial A (55) diduga menjalankan bisnis peredaran narkotika jenis sabu dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Trans Kaltara, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis. Ia diamankan personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lumbis saat sedang mengemas sabu ke dalam sejumlah paket kecil untuk diperjualbelikan.
Penangkapan tersebut berlangsung Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Dari lokasi, polisi menyita 65 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 6,74 gram.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan seorang pria di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Lumbis melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
"Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang ditempati A. Saat petugas mendatangi rumah tersebut, A diketahui sedang berada di dalam dan melakukan aktivitas pengemasan narkotika seorang diri," ujar Idris.
Idris mengatakan, bahwa petugas kemudian mengamankan A sekaligus memeriksa sejumlah barang yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan awal, ditemukan sabu yang telah dipisahkan ke dalam kemasan sedotan dengan bentuk dan warna berbeda.
Pengemasan tersebut diduga dilakukan untuk membedakan paket berdasarkan harga jual kepada pembeli.
"Dari hasil interogasi awal, A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AM yang berada di wilayah Libang, Kecamatan Lumbis. Barang haram itu dibeli dengan harga Rp3 juta dalam bentuk satu bungkus plastik ukuran sedang," ujarnya.
Setelah mendapatkan sabu tersebut, A kemudian memecahnya menjadi 66 paket dengan ukuran berbeda. Namun, satu paket kecil di antaranya telah terjual seharga Rp200 ribu.
Saat penangkapan polisi menemukan 65 paket yang diduga berisi sabu, sementara uang Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan turut diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya satu buah gunting, tiga korek api gas, dua pak sedotan dengan warna berbeda, satu kotak berwarna putih, satu unit telepon seluler Android merek OPPO A38 warna hitam, serta alat isap sabu.
Dalam pemeriksaan awal, A juga mengaku telah empat kali membeli sabu dari AM yang berada di wilayah Libang, Kecamatan Lumbis. Keterangan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi kepolisian untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah pedalaman Nunukan.
"Setelah diamankan, A bersama seluruh barang bukti terlebih dahulu dibawa ke Mapolsek Lumbis. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri keberadaan AM yang disebut sebagai pemasok.
"Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok sabu hingga ke wilayah Kecamatan Lumbis," pungkasnya.


