Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Keluhan nelayan Muara Badak terhadap aktivitas kapal dan ponton di perairan Muara Berau belum menemukan titik terang. Persoalan yang disebut telah berlangsung selama 16 tahun itu kini kembali mendapat perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
DPRD Kukar turun langsung ke kawasan perairan Muara Berau, Sabtu (31/10/2026), untuk melihat kondisi yang dikeluhkan masyarakat pesisir. Salah satu langkah yang disiapkan setelah peninjauan tersebut adalah membawa persoalan itu ke Kementerian Lingkungan Hidup guna meminta arahan dan tindak lanjut.
Keluhan nelayan yang tergabung dalam Keluarga Nelayan Muara Badak (KKNB) berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan, penurunan produktivitas hasil tangkapan, hingga kerusakan alat tangkap yang diduga akibat material dari aktivitas kapal.
Dampaknya tidak hanya dirasakan nelayan yang menangkap ikan di laut. Usaha perikanan lain, seperti tambak dan belat, juga disebut ikut terdampak.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, yang memimpin peninjauan, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara langsung agar DPRD memperoleh gambaran mengenai kondisi yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, aktivitas pelabuhan, kapal, dan ponton yang bersandar di kawasan tersebut harus memperhatikan keberlangsungan ekosistem laut serta mata pencaharian nelayan.
“Kami ingin melihat langsung apa yang menjadi keluhan nelayan. Setelah berada di lapangan, memang ada aktivitas pelabuhan, kapal dan ponton yang bersandar. Kondisi ini tentu perlu diperhatikan karena ada kepentingan masyarakat dan ekosistem laut yang harus dijaga,” ujarnya.
Ahmad Yani mengungkapkan, persoalan tersebut bukan perkara baru. Berbagai upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan, termasuk melalui fasilitasi pemerintah provinsi. Bahkan, rapat penyelesaian disebut telah berlangsung hingga 45 kali, tetapi belum memberikan hasil yang diharapkan.
“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan sudah beberapa kali difasilitasi gubernur dan rapatnya disebut sampai 45 kali, tetapi belum menemukan solusi. Karena itu, kami ingin memastikan sendiri kondisi di lapangan agar kepentingan nelayan dan perusahaan bisa dipertemukan,” jelasnya.
Ia meminta pengelola kapal dan perusahaan yang beraktivitas di kawasan tersebut membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Menurutnya, kegiatan investasi tetap bisa berjalan tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat pesisir.
DPRD juga membuka peluang melibatkan tenaga ahli untuk menelusuri dugaan pencemaran. Ahmad Yani menegaskan, persoalan lingkungan harus dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah agar penanganannya tidak hanya berdasarkan dugaan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kukar, Muhammad Hidayat, mengatakan peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi KKNB yang meminta perhatian terhadap kondisi perairan Muara Berau.
Ia menjelaskan, meskipun kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai berada di tingkat provinsi, DPRD Kukar tetap berkepentingan mengawal persoalan tersebut karena dampaknya dirasakan langsung masyarakat Kukar.
“Memang kewenangan wilayah laut tersebut berada di provinsi, tetapi karena ini menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat Kukar, kami merasa perlu hadir. Harapannya, laporan nelayan ini bisa ditindaklanjuti dan dipelajari sesuai kaidah lingkungan,” ungkapnya.
Hidayat menegaskan, laporan dugaan pencemaran perlu ditindaklanjuti melalui pengujian sampel air dan pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran serta dampaknya terhadap ekosistem perairan.
“Kehadiran kami untuk memastikan sekaligus memberikan dukungan terhadap aduan masyarakat. Namun, dugaan pencemaran tentu harus dibuktikan melalui pengujian sampel air dan pemeriksaan oleh tenaga ahli, sehingga penanganannya memiliki dasar yang jelas,” tuturnya.
DPRD Kukar selanjutnya berencana menyampaikan hasil peninjauan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah ini diharapkan membuka jalan bagi penanganan yang lebih konkret terhadap persoalan yang selama ini dikeluhkan nelayan.
Bagi DPRD, penyelesaian persoalan tersebut bukan semata menyangkut aktivitas perusahaan di kawasan perairan, melainkan juga memastikan masyarakat pesisir tetap memiliki ruang untuk mencari penghidupan tanpa dibayangi dugaan kerusakan lingkungan. (Adv)


