Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Upaya penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres dari Tawau, Malaysia, melalui jalur laut perairan Sebatik berhasil digagalkan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan bersama tim gabungan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit longboat bermesin tempel 15 PK yang mengangkut 16 koli dan enam karung balpres. Total barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp62 juta berdasarkan harga pasaran setempat.
Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Quick Response Lanal Nunukan mengenai dugaan pengiriman pakaian bekas dari Tawau melalui jalur perairan Sebatik.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Lanal Nunukan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Kopaska Guspurla Koarmada II dan Satuan Tugas Intelstrat Citarum Bais TNI di Kabupaten Nunukan," ujar Slamet kepada awak media.
Tim gabungan kemudian bergerak dari Dermaga Pos TNI AL (Posal) Sei Pancang menggunakan Sea Rider patroli Kopaska dan dua unit speedboat milik Posal untuk menyisir jalur perairan yang dicurigai menjadi lintasan penyelundupan.
Dalam penyelidikan, petugas mendeteksi satu unit longboat dan sebuah speedboat yang diduga tengah melakukan aktivitas pemindahan barang antarkapal (ship to ship). Kedua kapal tersebut ditemukan pada koordinat 04°08′55,8″ LU – 117°58′53,3″ BT, yang dipastikan masih berada di wilayah perairan Indonesia.
Namun, ketika petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, orang-orang yang berada di atas longboat berpindah ke speedboat dan langsung melarikan diri ke arah utara.
Petugas sempat melakukan pengejaran. Akan tetapi, upaya tersebut dihentikan setelah speedboat yang dikejar memasuki wilayah perairan Malaysia.
"Longboat beserta seluruh muatannya berhasil kami amankan di lokasi. Selanjutnya, kapal tersebut dikawal menuju Posal Sei Pancang untuk dilakukan pemeriksaan dan penghitungan barang bukti," ungkap Slamet.
Hasil pemeriksaan memastikan muatan longboat tersebut merupakan pakaian bekas. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Nunukan untuk penanganan lebih lanjut.
Slamet menjelaskan, aktivitas memasukkan pakaian bekas dari luar negeri tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Selain itu, pemasukan barang dari luar negeri tanpa memenuhi prosedur kepabeanan juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
"Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas satu unit longboat berbahan kayu berwarna merah dengan lis kuning, satu mesin tempel berkekuatan 15 PK, serta 16 koli dan enam karung pakaian bekas.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, balpres tersebut diperkirakan merupakan pakaian bekas kategori kualitas *grade A* dengan estimasi nilai jual sekitar Rp62 juta.
Pengungkapan ini menunjukkan kerawanan jalur perairan perbatasan Sebatik terhadap aktivitas penyelundupan barang dari Malaysia.
"Lanal Nunukan bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah masuknya barang ilegal melalui jalur laut di wilayah perbatasan," pungkasnya.


