Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Sepeda motor Honda PCX milik warga Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutim, yang hilang sejak Mei 2026 akhirnya menemui titik terang.
Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial MS yang diduga terlibat dalam pencurian motor.
MS sebelumnya diamankan Polsek Marangkayu dalam perkara dugaan pencurian lainnya. Informasi penangkapan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Macan untuk mengungkap kasus curanmor di Muara Wahau.
Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan setelah pihaknya menerima informasi dari Polsek Muara Wahau.
“Tim melakukan penyelidikan dengan menyisir lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil analisis tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan penelusuran keberadaannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pada Jumat (30/10/2026), petugas memperoleh informasi bahwa MS telah diamankan Polsek Marangkayu. Tim kemudian mendatangi lokasi penahanan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, MS mengakui telah mencuri sepeda motor Honda PCX milik warga Muara Wahau.
Berdasarkan keterangan sementara, kendaraan tersebut dicuri untuk digunakan sendiri. Terduga pelaku diduga terlebih dahulu memantau sasaran sebelum melancarkan aksinya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Sepeda motor berwarna silver tersebut sebelumnya diparkir di teras rumah korban di Jalan Lele RT 009, Desa Wanasari.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang sekitar pukul 05.11 Wita saat hendak berangkat kerja.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mendapati pintu belakang telah dibobol. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp36 juta.
Pengungkapan perkara ini dilakukan pada Sabtu (31/10/2026), berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/14/X/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Muara Wahau.
Polisi turut mengamankan satu lembar STNK kendaraan milik korban sebagai barang bukti. Atas dugaan perbuatannya, MS dijerat Pasal 477 KUHP.
Penanganan perkara selanjutnya dilanjutkan Satreskrim Polres Kutai Timur sesuai prosedur hukum yang berlaku.


