Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Sudirman RT 02, Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (39), warga Desa Padaidi, Kecamatan Sebatik. Dari lokasi, petugas menemukan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 22,11 gram.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sebatik Timur.
"Informasi tersebut diterima personel Polsek Sebatik Timur sekitar pukul 10.30 WITA. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi," ujar Idris, Senin (2/11/2026).
Sekitar pukul 13.00 WITA, lanjut Idris, personel mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Manurung. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua orang berada di dalam kos tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Di antaranya alat hisap sabu, empat bungkus plastik bening, serta sebuah toples kaca bening yang diduga berisi sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyimpanan maupun pengemasan narkotika.
"Adapun barang bukti yang disita berupa kristal diduga sabu dengan berat bruto 22,11 gram, dua buah gunting, satu set alat hisap, satu buah toples kaca, serta 24 lembar plastik bening berukuran sedang," rinci Idris.
Setelah pengungkapan tersebut, pria yang dilaporkan sebagai terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Sebatik Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
"Polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta asal-usul barang haram yang ditemukan di lokasi," pungkasnya.


