Tak Hanya Anggota Polisi, Pengunjung Polda Kaltim Juga Dilarang Gunakan Vape

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca5 kali dibaca
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tak Hanya Anggota Polisi, Pengunjung Polda Kaltim Juga Dilarang Gunakan Vape

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca5 kali dibaca
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tak Hanya Anggota Polisi, Pengunjung Polda Kaltim Juga Dilarang Gunakan Vape

5
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - Penggunaan rokok elektrik atau vape kini dilarang di seluruh lingkungan kerja Polri, termasuk di jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim). 

Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi personel kepolisian, tetapi juga tamu dan masyarakat yang berkunjung ke kantor polisi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan aturan tersebut berlaku menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Artinya, seluruh Pegawai Negeri pada Polri wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa membedakan pangkat, jabatan maupun kedudukan.

"Seluruh personel memiliki kewajiban yang sama untuk menaati ketentuan institusi. Demikian pula masyarakat yang berkunjung, kami harapkan dapat menghormati aturan yang berlaku di lingkungan kerja Polri," ucap Kombes Pol Tedy, Senin (2/112026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan disiplin internal, tetapi juga upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib dan profesional.

Salah satu pertimbangan penerapan larangan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media untuk mengonsumsi maupun mengedarkan zat berbahaya, termasuk narkotika dalam bentuk cairan atau cartridge tertentu.

Selain itu, kandungan cairan dalam perangkat rokok elektrik tidak selalu dapat diketahui hanya melalui pengamatan visual. 

Kondisi ini menjadi perhatian karena perangkat tersebut berpotensi disalahgunakan untuk memasukkan zat terlarang.

Dari sisi kesehatan, penggunaan vape juga menjadi perhatian terkait potensi paparan aerosol terhadap pengguna maupun orang di sekitarnya.

Terkait penerapannya, Polda Kaltim akan mengedepankan sosialisasi, pengawasan melekat dan pembinaan kepada seluruh personel. 

Sementara pelanggaran yang ditemukan akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Kombes Pol Tedy menegaskan, tidak boleh ada perbedaan standar kepatuhan di lingkungan kepolisian. Setiap personel harus menjadi contoh dalam menjalankan kebijakan institusi.

"Disiplin harus tumbuh sebagai kesadaran, bukan semata-mata karena adanya pengawasan," tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Polda Kaltim berharap seluruh personel maupun masyarakat yang datang ke lingkungan kepolisian dapat mematuhi larangan penggunaan vape demi menjaga lingkungan kerja yang sehat, nyaman dan kondusif.