Disnaker Samarinda Kawal Penanganan Kasus PHK Mantan Pekerja Olympic Group

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Disnaker Samarinda Kawal Penanganan Kasus PHK Mantan Pekerja Olympic Group

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Disnaker Samarinda Kawal Penanganan Kasus PHK Mantan Pekerja Olympic Group 

Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
 
SAMARINDA — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda memastikan akan mengawal penuntasan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara mantan pekerja dengan manajemen PT Putra Bintang Samarinda (Olympic Group). 

Penanganan perkara ini kini memasuki babak akhir dengan perumusan rekomendasi resmi dari mediator hubungan industrial.

Perselisihan ketenagakerjaan ini bermula dari aduan yang diajukan oleh Maximus Batang Teluma, mantan pekerja yang telah mengabdi selama 12 tahun di perusahaan tersebut. Maximus menuntut pemenuhan seluruh hak pasca-PHK yang dinilai belum diselesaikan secara adil oleh pihak perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menjelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa tersebut telah melalui serangkaian prosedur formal, termasuk tahapan perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha yang berakhir buntu.

"Kalau perundingan bipartit menemui jalan buntu, pekerja memiliki hak untuk membuat laporan resmi kepada Disnaker agar ditindaklanjuti secara tripartit," ujar Yuyum. 

Disnaker Samarinda mencatat telah menggelar tiga kali pertemuan mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak. Dalam proses tersebut, tim mediator memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja maupun manajemen perusahaan untuk menyampaikan pengaduan, sanggahan, serta argumentasi hukum masing-masing.

Yuyum menegaskan bahwa penentuan besaran hak dan pesangon pekerja tidak didasarkan atas klaim sepihak, melainkan wajib mengacu pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku serta dokumen perjanjian kerja yang disepakati kedua pihak.

"Keterangan pekerja dan perusahaan diperiksa secara berimbang dan mendalam, termasuk melihat masa kerja serta perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar hubungan kerja," terangnya.

Setelah seluruh tahapan pendengaran pendapat rampung, mediator Disnaker Samarinda saat ini sedang merumuskan rekomendasi tertulis sebagai jalan keluar hukum bagi kedua belah pihak. Rekomendasi ini nantinya menjadi pijakan resmi apakah perselisihan dapat disepakati atau berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Yuyum menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bertindak netral sekaligus memastikan perlindungan hak-hak tenaga kerja di Kota Samarinda terpenuhi sesuai aturan.

"Kami telah mendengarkan keterangan dari kedua pihak dan selanjutnya mediator akan menerbitkan rekomendasi," pungkas Yuyum. (Adv)