Kapolres Nunukan Tegaskan Larangan Vape, bagi Seluruh Pesonel, Pengunjung Mako Juga Diimbau Patuh

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kapolres Nunukan Tegaskan Larangan Vape, bagi Seluruh Pesonel, Pengunjung Mako Juga Diimbau Patuh

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kapolres Nunukan Tegaskan Larangan Vape, bagi Seluruh Pesonel, Pengunjung Mako Juga Diimbau Patuh

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin 

NUNUKAN – Penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Markas Komando (Mako) Polres Nunukan resmi menjadi perhatian serius. 

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni menegaskan, bahwa seluruh personel tidak diperbolehkan menggunakan vape selama berada di lingkungan Mako.

Ruslaeni menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri mengenai larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan institusi Polri.

Karena itu, ia meminta seluruh anggota tidak mengabaikan ketentuan tersebut. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan internal merupakan bagian dari kedisiplinan yang wajib dijalankan setiap personel kepolisian.

"Saya tegaskan, untuk saat ini tidak ada anggota yang menggunakan vape di dalam lingkungan Mako Polres Nunukan. Ini menjadi perhatian dan harus dipatuhi oleh seluruh personel," tegas Ruslaeni.

Tidak hanya berlaku bagi anggota kepolisian, Kapolres juga meminta personel turut mengedukasi masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke Mako Polres Nunukan agar tidak menggunakan vape di area markas.

Ia menginstruksikan agar setiap anggota mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis ketika menemukan pengunjung yang menggunakan rokok elektrik.

"Apabila ada masyarakat atau tamu yang datang melapor dan menggunakan vape di dalam Mako, agar disampaikan dengan cara yang sopan dan humanis bahwa di lingkungan Polri tidak diperbolehkan menggunakan vape, terlebih bagi anggota Polri sendiri," ujarnya.

Ruslaeni menilai, penerapan aturan tersebut tidak sekadar menyangkut larangan penggunaan rokok elektrik, tetapi juga mencerminkan komitmen personel dalam menjaga ketertiban dan profesionalisme di lingkungan kerja.

Ia berharap seluruh anggota Polres Nunukan dapat menjadi contoh dalam menaati ketentuan institusi, sekaligus menunjukkan sikap disiplin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penegasan tersebut, lingkungan Mako Polres Nunukan diharapkan tetap terjaga sebagai ruang kerja yang tertib, profesional dan mencerminkan sikap serta perilaku anggota Polri yang patuh terhadap aturan.