Diduga Simpan 17 Paket Sabu, Seorang IRT di Desa Api-Api Diringkus Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca3 kali dibaca
IRT berinisial M (48) diamankan Polres PPU atas dugaan peredaran narkoba. (Foto: Humas Polres PPU).
IRT berinisial M (48) diamankan Polres PPU atas dugaan peredaran narkoba. (Foto: Humas Polres PPU).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Diduga Simpan 17 Paket Sabu, Seorang IRT di Desa Api-Api Diringkus Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca3 kali dibaca
IRT berinisial M (48) diamankan Polres PPU atas dugaan peredaran narkoba. (Foto: Humas Polres PPU).
IRT berinisial M (48) diamankan Polres PPU atas dugaan peredaran narkoba. (Foto: Humas Polres PPU).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Diduga Simpan 17 Paket Sabu, Seorang IRT di Desa Api-Api Diringkus Polisi

3
IRT berinisial M (48) diamankan Polres PPU atas dugaan peredaran narkoba. (Foto: Humas Polres PPU).
IRT berinisial M (48) diamankan Polres PPU atas dugaan peredaran narkoba. (Foto: Humas Polres PPU).

Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

PENAJAM- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres PPU atas dugaan kepemilikan 17 paket sabu-sabu seberat 5,23 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus peredaraan dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan IRT berinisial M (48) bermula dari informasi masyarakat setempat, bahwa di salah satu rumah di Desa Api-Api diduga kerap kali terjadi transaksi jual beli narkoba. 

Kemudian jajaran Satresnarkoba turun ke lapangan melakukan  rangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan IRT berinisial M (48) di salah satu rumah di Desa Api-Api. Berdasarkan hasil penggerebekan di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti sebanyak 17 paket sabu-sabu yang disimpan dalam kamar. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik C-tik, satu alat takar sabu yang terbuat dari sedotan plastik dan satu unit handphone. 

“Pelaku berinisial M diamankan di salah satu rumah di Desa Api-Api pada Selasa (27/10/2026) malam,” kata Gede Wijaya, Senin (2/11/2026). 

Gede Wijaya menyatakan, usai pelaku berinisial M diamankan, penyidik langsung melakukan rangkaian pemeriksaan untuk mendalami jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Waru. 

“Usai diamankan, pelaku langsung lakukan pemeriksaan dan tes urine. Penyidik juga melakukan pendalaman untuk mencari asal usul barang bukti narkoba tersebut,” terangnya. 

Gede Wijaya menegaskan, perempuan yang terlibat peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Waru telah diamankan di sel tahanan Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum. IRT berinisial M dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.