Banner ADV

Jaminan Sosial untuk 48 Ribu Pekerja Rentan Kukar, Anggaran Rp10 Miliar Beralih ke Dinsos pada 2027

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca2 kali dibaca
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Jaminan Sosial untuk 48 Ribu Pekerja Rentan Kukar, Anggaran Rp10 Miliar Beralih ke Dinsos pada 2027

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca2 kali dibaca
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Jaminan Sosial untuk 48 Ribu Pekerja Rentan Kukar, Anggaran Rp10 Miliar Beralih ke Dinsos pada 2027

2
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berjalan melalui salah satu program dedikasi Etam Sejahtera. 

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 48 ribu pekerja rentan.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan program tersebut telah memasuki tahap pembayaran iuran untuk dua triwulan pertama.

Pada triwulan pertama, pembayaran telah direalisasikan bagi sekitar 31 ribu pekerja. Sementara pada triwulan kedua, pembayaran kembali dilakukan untuk sekitar 21 ribu pekerja.

Dendy menjelaskan, jumlah penerima yang dibayarkan pada masing-masing triwulan mengikuti hasil pemadanan data calon penerima. 

Karena itu, angka pembayaran pada kedua periode tersebut tidak serta-merta menunjukkan jumlah penerima yang berbeda.

“Targetnya 48.000, cuma secara data yang bisa dibayarkan di TW1 itu kurang lebih 31.000, kemudian di TW kedua 21.000,” jelasnya.

Ia menyebut sasaran program ini adalah pekerja rentan dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), serta tidak memiliki pekerjaan tetap.

Penentuan penerima dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 4. 

Data potensi penerima terlebih dahulu dipadankan dengan data di Dinas Sosial sebelum ditetapkan sebagai dasar pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari data potensi kita padankan di Dinas Sosial, kemudian dari Dinas Sosial nanti keluar data pemadanannya. Itulah yang menjadi dasar kita untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” terangnya.

Dendy menambahkan, alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan perlindungan bagi 48 ribu pekerja rentan. 

Program ini juga menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan dari sisi penghasilan dan kepastian pekerjaan.

Namun, pelaksanaan program tersebut akan mengalami perubahan perangkat daerah pada 2027. 

Menyesuaikan regulasi Permendagri Nomor 90 dan ketentuan kodefikasi serta nomenklatur perencanaan anggaran, pengelolaan program jaminan sosial pekerja rentan akan dialihkan dari Distransnaker ke Dinas Sosial.

Dengan demikian, tahun ini menjadi tahun terakhir Distransnaker menangani program tersebut. Anggaran sekitar Rp10 miliar yang selama ini dikelola Distransnaker juga telah dialihkan ke Dinas Sosial untuk pelaksanaan pada tahun depan.

“Jadi ini tahun terakhir Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja melaksanakan jaminan bagi tenaga kerja rentan. Tahun depan ada di Dinas Sosial dan anggarannya pun sudah berpindah Rp10 miliar ke Dinas Sosial tahun depan,” pungkasnya. (Adv)