Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan lanjutan pembangunan Rumah Adat Kuta Rekan Tatau ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Muhajir mengatakan, usulan lanjutan pembangunan Rumah Adat Rekan Tatau telah direspon oleh Kementerian PU.
Pemkab PPU diminta oleh Kementerian PU segera melengkapi dokumen administrasi yang persyaratkan, salah satunya dokumen Detail Engineering Design (DED) atau perencanaan pembangunan Rumah Adat Kuta Rekan Tatau dan dokumen administrasi lainnya.
“Saat ini kami sedang menyiapkan kelengkapan dokumen administrasi yang diminta Kementerian PU terkait dengan usulan lanjutan pembangunan rumah adat,” kata Muhajir, Senin (2/11/2026).
Muhajir mengungkapkan, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan terkait dengan lanjutan pembangunan Rumah Adat Kuta Rekan Tatau.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perencanaan pembangunan rumah adat. “Kami berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan, karena pembangunan rumah adat ini tidak hanya menyangkut fisik, tetapi juga mengenai fungsi rumah adat terhadap pelestarian budaya lokal,” ujarnya.
Muhajir menekankan, pemerintah daerah berupaya menyelesaikan dokumen administrasi yang dipersyaratkan Kementerian PU. Sebab, diharapkan usulan lanjutan pembangunan rumah adat suku Paser tersebut diakomodir pemerintah pusat di tahun anggaran 2027.
“Setelah seluruh dokumen administrasi rampung, kemudian dilaporkan ke Kementerian PU. Setelah itu, Kementerian PU melakukan pemeriksaan dokumen dan penilaian terhadap kesiapan program dan kegiatan yang diusulkan Pemkab PPU,” terangnya.
Muhajir mengungkapkan, Rumah Adat Kuta Rekan Tatau dibangun oleh Dinas PUPR PPU sejak 2018. Tapi, sampai saat pembangunannya belum tuntas.
Dalam perencanaan pembangunan rumah adat seluas 80x100 meter persegi dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp26 miliar. Tetapi dari awal pembangunan sampai sekarang yang telah dibangun baru 60x40 meter persegi.
Pemerintah daerah membangun rumah adat ini sebagai upaya pelestarian adat dan budaya lokal.
“Pemerintah daerah berupaya menuntaskan pembangunan rumah adat melalui bantuan pemerintah pusat,” pungkasnya. (Adv)


