Kuota BBM Kukar Disebut Cukup, Pengetap Jadi Pemicu Antrean

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca3 kali dibaca
RDPbahas kelangkaan bbm di Kukar. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
RDPbahas kelangkaan bbm di Kukar. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kuota BBM Kukar Disebut Cukup, Pengetap Jadi Pemicu Antrean

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca3 kali dibaca
RDPbahas kelangkaan bbm di Kukar. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
RDPbahas kelangkaan bbm di Kukar. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kuota BBM Kukar Disebut Cukup, Pengetap Jadi Pemicu Antrean

3
RDPbahas kelangkaan bbm di Kukar. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
RDPbahas kelangkaan bbm di Kukar. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kukar terkait persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), Senin (2/11/2026). 

Aktivitas pengetap atau pembelian BBM untuk dijual kembali disebut menjadi salah satu pemicu panjangnya antrean.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun menegaskan, berdasarkan data perusahaan, pasokan BBM untuk Kukar sebenarnya masih mencukupi. Bahkan, hingga Oktober 2026, realisasi penyaluran telah melampaui kuota yang ditetapkan.

Ia memastikan kuota BBM Kukar secara keseluruhan hingga akhir tahun juga masih dalam kondisi aman. Karena itu, persoalan antrean panjang dinilai tidak semata-mata disebabkan keterbatasan pasokan.

“Secara kuota Kutai Kartanegara ini tidak kurang. Bahkan sampai dengan bulan Oktober kemarin itu kita sudah menyuplai lebih di atas kuota. Dan untuk kuota secara keseluruhan sampai dengan akhir tahun Kukar pun aman,” ungkap Edi.

Menurutnya, persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama adalah aktivitas pengetap yang ikut memanfaatkan layanan di SPBU. 

Kondisi tersebut perlu ditertibkan agar pembelian BBM benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan untuk kebutuhan kendaraannya.

Edi menegaskan, Pertamina Patra Niaga memiliki posisi sebagai operator dalam tata kelola migas. Sementara kewenangan regulator berada di tangan pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dengan dukungan aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban.

Ia pun sependapat dengan arahan Ketua DPRD Kukar agar seluruh pihak bersinergi mengatasi persoalan tersebut.

“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Ketua DPRD di penutupan rapat kita tadi, bahwa langkah yang diharuskan adalah kita harus bekerja bersama-sama untuk menertibkan itu. Sehingga mereka yang hadir di SPBU adalah orang-orang yang memang membeli untuk kebutuhan kendaraan,” katanya.

Terkait kemungkinan penerapan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur pembelian BBM, Edi menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD. Pertamina akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan regulator.

Ia mencontohkan sejumlah daerah yang menerapkan sistem ganjil-genap untuk pembelian BBM di SPBU. Kebijakan serupa dapat dilaksanakan operator apabila memang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sales Area Manager Retail Kaltimut PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri, menjelaskan bahwa pengawasan Pertamina lebih berfokus pada aktivitas penyaluran BBM di dalam SPBU.

Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada belasan SPBU di Kukar yang ditemukan melakukan pelanggaran dalam operasionalnya.

Narotama menyebut, pengawasan dilakukan terhadap kesesuaian penggunaan QR Code dengan platform yang telah ditentukan, termasuk pemeriksaan kartu pembayaran atau fuel card BRIZZI serta kecocokan nomor polisi kendaraan dengan data yang terdaftar.

Apabila seluruh persyaratan tersebut telah sesuai, maka SPBU wajib melayani pembelian BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, jika BBM yang dibeli kemudian digunakan untuk aktivitas pengetapan atau dijual kembali, penanganannya berada di luar kewenangan pengawasan operasional Pertamina.

“Apakah setelah itu dia keluar dipakai atau untuk dilakukan pengetap, itu ranahnya sudah bukan di Pertamina Patra Niaga sendiri. Jadi itu sudah ranah APH atau pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Narotama menegaskan, persoalan antrean di SPBU Kukar perlu ditangani secara bersama-sama. Pertamina akan terus melakukan pengawasan terhadap SPBU, sedangkan penertiban aktivitas pengetap di luar area SPBU membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Dengan demikian, ia berharap penanganan terhadap praktik pengetapan dapat dilakukan lebih optimal sehingga distribusi BBM bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya.