Wali Kota Samarinda Hormati Proses Hukum Kasus Varia Niaga, Jadi Catatan Evaluasi BUMD

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca5 kali dibaca
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai, Senin (2/11/2026) malam. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai, Senin (2/11/2026) malam. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Wali Kota Samarinda Hormati Proses Hukum Kasus Varia Niaga, Jadi Catatan Evaluasi BUMD

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca5 kali dibaca
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai, Senin (2/11/2026) malam. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai, Senin (2/11/2026) malam. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Wali Kota Samarinda Hormati Proses Hukum Kasus Varia Niaga, Jadi Catatan Evaluasi BUMD

5
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai, Senin (2/11/2026) malam. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai, Senin (2/11/2026) malam. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menghormati proses hukum dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga Samarinda yang ditangani Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Ia meminta semua pihak menunggu proses hukum berjalan dan tidak terburu-buru menyimpulkan para tersangka bersalah.

Kasus yang berkaitan dengan tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024 itu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni dua pihak direksi berinisial SH dan AC serta satu pihak lainnya berinisial MR.

Andi Harun mengatakan telah menerima laporan awal mengenai perkara tersebut dari Bagian Perekonomian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Ia menegaskan pemerintah kota menghormati proses penyidikan hingga perkara nantinya bergulir di pengadilan.

“Jadi kita jangan buru-buru menjustifikasi bahwa sudah pasti yang bersangkutan bersalah,” kata Andi Harun saat ditemui di kantornya, Senin (2/11/2026) malam. 

Menurutnya, para tersangka tetap memiliki hak untuk menyiapkan pembelaan dengan bukti-bukti yang mendukung. Ia juga menilai proses hukum perlu menguji apakah perbuatan yang disangkakan memenuhi unsur tindak pidana atau berkaitan dengan tindakan korporasi (corporate action).

Apabila nantinya terbukti bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap, pihak yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika pembelaan mereka diterima dalam proses persidangan, hal itu juga harus dihormati.

Terkait kemungkinan pergantian jabatan direksi Varia Niaga, Andi Harun menyatakan Pemkot Samarinda akan melakukan evaluasi. Namun, keputusan mengenai kepengurusan BUMD tersebut masih akan dipelajari berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan kan belum bisa dikategorikan terbukti. Mengenai kepengurusan di BUMD, kita akan pelajari dalam beberapa waktu ke depan terkait dengan peraturan hukumnya,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah kota tidak akan mengambil keputusan hanya berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat. Evaluasi internal tetap dilakukan mengingat perkara tersebut berkaitan dengan BUMD.

Andi Harun juga memastikan Pemkot Samarinda tidak akan menyediakan pendampingan hukum untuk para tersangka dalam kapasitas mereka menghadapi pemeriksaan pidana. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana bersifat individual sehingga masing-masing tersangka perlu mengupayakan penasihat hukumnya sendiri.

Meski demikian, ia membuka kemungkinan pembahasan dengan Bagian Hukum Sekretariat Kota apabila terdapat persoalan hukum terkait Perumda yang perlu dikonsultasikan dalam kapasitas kelembagaan, bukan untuk mendampingi tersangka secara pribadi.

Di sisi lain, Andi Harun menilai perkara ini menjadi pelajaran bagi Pemkot Samarinda dan BUMD lainnya untuk memperkuat tata kelola. Ia juga menjelaskan bahwa aset dan kekayaan BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan pengelolaan berada pada kepengurusan badan usaha tersebut.

Terkait status Samarinda sebagai pilot project antikorupsi dari KPK RI, Andi Harun menilai kasus ini tidak berdampak langsung terhadap status tersebut. Namun, ia mengakui perkara itu dapat memengaruhi opini masyarakat terhadap pemerintah kota.

Ia pun meminta publik mengikuti perkembangan perkara sesuai proses hukum yang berjalan, tanpa mendahului kesimpulan pengadilan.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sampai nanti kemudian prosesnya berjalan di pengadilan," pungkasnya. (Adv)