Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram melalui jalur perbatasan Indonesia–Malaysia di Pulau Sebatik berhasil digagalkan jajaran Polres Nunukan. Seorang pemuda berinisial MA (24), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur, diamankan saat diduga membawa barang haram tersebut dari wilayah Malaysia menuju Indonesia.
Penangkapan berlangsung pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA, di Jalan Hasanuddin, RT 001, kawasan Lalo Salo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan informasi mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu melalui Gang Perbatasan, RT 001, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai menjadi jalur pengiriman narkotika.
"Petugas berhasil mengamankan MA setelah yang bersangkutan diduga keluar dari wilayah Malaysia. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik berukuran besar berwarna hijau dengan tulisan GUANYINWANG yang diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau sabu," ujar Idris.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MA mengaku mengambil narkotika tersebut dari lokasi yang telah ditentukan seseorang yang identitasnya belum diketahui di wilayah perbatasan Malaysia. Pengambilan itu dilakukan atas perintah rekannya berinisial MS yang berada di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Sebagai imbalan, MA dijanjikan upah sebesar Rp25 juta apabila berhasil menjalankan tugas tersebut.
Sabu seberat satu kilogram itu rencananya akan dibawa menuju Kota Tarakan untuk diserahkan kepada seseorang yang identitasnya juga belum diketahui. Penyerahan barang haram tersebut disebut dilakukan berdasarkan arahan MS.
"Selain mengamankan MA, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto satu kilogram, satu unit telepon seluler merek Oppo A15s berwarna biru, uang tunai sebesar Rp1 juta dan 150 ringgit Malaysia, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi KU 2499 NN," ujarnya.
Setelah penangkapan, MA beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Pengungkapan ini kembali memperlihatkan potensi penyalahgunaan jalur perbatasan Indonesia–Malaysia sebagai pintu masuk peredaran narkotika.
"Polisi masih mendalami keterlibatan MS serta menelusuri identitas pihak yang diduga menempatkan dan menerima barang tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," pungkasnya.


