Polisi Sita 216 Kardus Miras Ilegal di Nunukan, Ternyata Dipasok dari Tarakan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terduga pelaku beserta barang bukti miras yang diamankan Polres Nunukan (Foto: Polres Nunukan)
Terduga pelaku beserta barang bukti miras yang diamankan Polres Nunukan (Foto: Polres Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polisi Sita 216 Kardus Miras Ilegal di Nunukan, Ternyata Dipasok dari Tarakan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terduga pelaku beserta barang bukti miras yang diamankan Polres Nunukan (Foto: Polres Nunukan)
Terduga pelaku beserta barang bukti miras yang diamankan Polres Nunukan (Foto: Polres Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polisi Sita 216 Kardus Miras Ilegal di Nunukan, Ternyata Dipasok dari Tarakan

Terduga pelaku beserta barang bukti miras yang diamankan Polres Nunukan (Foto: Polres Nunukan)
Terduga pelaku beserta barang bukti miras yang diamankan Polres Nunukan (Foto: Polres Nunukan)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan 

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan bersama tim gabungan menggelar operasi penegakan hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Nunukan.

Dalam operasi yang berlangsung pada malam hari tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 216 kardus minuman keras berbagai jenis dan 11 botol minuman keras jenis arak dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris menjelaskan, tim gabungan bergerak melaksanakan patroli dan penindakan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Nunukan.

Berdasarkan informasi masyarakat, tim kemudian mendatangi sebuah bengkel di Jalan Liem Hie Djung, kawasan Tanah Merah. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya aktivitas penjualan miras. Namun, barang dagangan tersebut diketahui disimpan di sebuah rumah yang berada tidak jauh dari lokasi bengkel," ujar Idris.

Penindakan kemudian berlanjut dengan mendatangi sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan minuman beralkohol. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 216 kardus minuman keras berbagai jenis.

Tidak berhenti di situ, tim gabungan kembali bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, kawasan Pesantren, yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras.

"Dari lokasi itu, petugas mengamankan 11 botol minuman keras jenis arak. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk diamankan di Aula Sebatik. Petugas juga memasang garis polisi di lokasi penyimpanan barang bukti," ujarnya.

Berdasarkan hasil pendataan, pemilik minuman keras tersebut diketahui berinisial M (36). Identitas yang bersangkutan tercatat beralamat di sebuah bengkel di Jalan Jamaker, Kelurahan Nunukan Barat.

Dari informasi yang diperoleh, ratusan kardus minuman keras tersebut diduga didatangkan dari Kota Tarakan menggunakan transportasi laut jenis speedboat.

"Temuan ini menjadi salah satu perhatian dalam upaya penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan. Jalur laut diduga dimanfaatkan untuk memasukkan minuman beralkohol sebelum diedarkan di wilayah setempat," jelasnya.

Atas perbuatannya, pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 tentang Minuman Keras Tanpa Izin.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Nunukan bersama tim gabungan dalam menekan peredaran minuman keras ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi juga mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.