Reporter: Zulkifli | Editor: Buniyamin
SAMARINDA – Masyarakat Kota Samarinda yang merasa pengelompokan desil kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini dapat mengajukan pemutakhiran data melalui sejumlah kanal yang telah disediakan pemerintah.
Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan. Bisa juga melakukan pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial atau mengakses laman dtsen-form.bps.go.id.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda, Mochammad Arif Surochman mengatakan mekanisme tersebut disediakan agar masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi dapat memperoleh penilaian sesuai keadaan sebenarnya.
“Untuk perbaikan desil itu ada beberapa cara. Pertama, memperbarui data melalui aplikasi Cek Bansos. Warga bisa melakukannya secara mandiri. Di sana, yang bersangkutan juga bisa melihat dirinya berada di desil berapa,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, apabila masyarakat merasa desil yang diterima tidak menggambarkan kondisi ekonominya, maka pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui tahapan yang tersedia di aplikasi tersebut.
"Kalau untuk masyarakat yang belum memahami penggunaan layanan digital dapat meminta bantuan melalui kelurahan. Sebab, layanan di tingkat kelurahan telah terkoneksi dengan Dinsos," terangnya.
Disebutkan Arif, perubahan atau updating data desil dilakukan setiap per tiga bulan oleh pemerintah, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk memperbarui data apabila terdapat perubahan kondisi sosial ekonomi.
Dinsos juga menyosialisasikan keberadaan Agen Perlinsos yang memungkinkan masyarakat membantu tetangganya untuk didaftarkan sebagai calon penerima bantuan sosial.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat tidak harus selalu mendaftarkan dirinya sendiri. Orang lain yang mengetahui kondisi warga yang membutuhkan juga dapat membantu proses pendaftaran sekaligus pemutakhiran data.
“Sekarang dengan adanya Agen Perlinsos, setiap orang bisa menjadi agen untuk membantu orang yang membutuhkan agar mendapatkan bantuan sosial sebagai calon penerima. Sekaligus juga memperbaiki data desilnya. Kalau sebelumnya harus orang yang mendaftar sendiri, sekarang tetangga bisa membantu tetangga,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pemutakhiran data mencakup sejumlah indikator penilaian, mulai dari pengeluaran sehari-hari, jumlah anggota keluarga, kondisi rumah, kepemilikan aset, konsumsi listrik, pekerjaan hingga penghasilan.
Kendati demikian, Arif menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan secara langsung perubahan desil masyarakat. Seluruh proses penilaian dan penetapan dilakukan berdasarkan mekanisme sistem yang telah ditentukan pemerintah pusat.
“Data ini dinamis. Kalau secara ekonomi ternyata orangnya mampu dan mengalami peningkatan kesejahteraan, desilnya bisa naik. Sebaliknya, kalau kondisinya memang tidak mampu, bisa dilakukan penyesuaian sesuai hasil pemutakhiran data,” pungkasnya.


