Meter Air Hilang Dicuri, Pelanggan PTMB Balikpapan Harus Siapkan Rp477 Ribu untuk Penggantian

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca4 kali dibaca
Direktur Pelayanan PTMB, Ali Rachman AS. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Direktur Pelayanan PTMB, Ali Rachman AS. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Meter Air Hilang Dicuri, Pelanggan PTMB Balikpapan Harus Siapkan Rp477 Ribu untuk Penggantian

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca4 kali dibaca
Direktur Pelayanan PTMB, Ali Rachman AS. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Direktur Pelayanan PTMB, Ali Rachman AS. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Meter Air Hilang Dicuri, Pelanggan PTMB Balikpapan Harus Siapkan Rp477 Ribu untuk Penggantian

4
Direktur Pelayanan PTMB, Ali Rachman AS. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Direktur Pelayanan PTMB, Ali Rachman AS. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin 

BALIKPAPAN - Kehilangan meter air akibat pencurian tidak hanya berpotensi mengganggu pasokan air bersih, tetapi juga menimbulkan biaya tambahan bagi pelanggan. 

Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) menetapkan biaya penggantian meter air sebesar Rp477.000 bagi pelanggan yang kehilangan perangkat tersebut.

Direktur Pelayanan PTMB, Ali Rachman AS mengatakan meter air yang terpasang pada sambungan rumah merupakan milik pelanggan. Karena itu, tanggung jawab menjaga keamanan dan kondisinya berada pada masing-masing pemilik sambungan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul perhatian PTMB terhadap kasus pencurian meter air dan segel milik pelanggan di lingkungan permukiman.

"Kami mengimbau seluruh pelanggan agar turut menjaga dan mengamankan meter air yang terpasang di rumah masing-masing. Meter air tersebut merupakan milik pelanggan, sehingga sudah menjadi tanggung jawab pelanggan untuk menjaga kondisinya agar tetap aman dan terhindar dari pencurian maupun kerusakan," ucap Ali, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tanggung jawab pelanggan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2010 Pasal 24 huruf d. 

Aturan itu menyebutkan pelanggan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan meter air dan rangkaian pipa dinas yang berada di lingkungan rumah pelanggan.

Bagi pelanggan yang mengalami kehilangan meter air akibat pencurian, PTMB telah menyiapkan mekanisme penggantian. 

Pelanggan pun diminta datang langsung ke kantor PTMB untuk melaporkan kejadian sekaligus mengisi formulir permohonan penggantian.

Setelah proses administrasi, pelanggan dikenakan biaya sebesar Rp477.000. Apabila pembayaran telah diselesaikan, maka petugas akan menjadwalkan pemasangan meter air pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ali menambahkan, pencurian meter air maupun kerusakan instalasi dapat berdampak pada pelayanan. 

Selain berpotensi menyebabkan kebocoran, kondisi tersebut juga membutuhkan pemeriksaan dan pemulihan agar distribusi air kembali berjalan normal.

Karena itu, PTMB mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat keamanan lingkungan. Keterlibatan aparat penegak hukum, pemerintah kelurahan, pengurus RT, hingga warga dinilai penting untuk mencegah pencurian berulang.

"Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh warga dan pelanggan untuk memperkuat kegiatan siskamling di setiap RT serta menjaga kebersamaan dan kewaspadaan," tambahnya.

PTMB juga meminta pelanggan segera melaporkan kehilangan meter air maupun kerusakan segel melalui kanal pengaduan resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti petugas.

Dengan adanya biaya penggantian tersebut, pelanggan diharapkan lebih memperhatikan keamanan meter air di lingkungan rumah masing-masing agar terhindar dari kerugian dan gangguan pelayanan.