Cabai Rawit Jadi Penyumbang Terbesar Inflasi Kaltim Oktober 2026

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca2 kali dibaca
Cabai rawit masih jadi penyumbang besar inflasi Kaltim pada Oktober 2026. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Cabai rawit masih jadi penyumbang besar inflasi Kaltim pada Oktober 2026. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Cabai Rawit Jadi Penyumbang Terbesar Inflasi Kaltim Oktober 2026

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca2 kali dibaca
Cabai rawit masih jadi penyumbang besar inflasi Kaltim pada Oktober 2026. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Cabai rawit masih jadi penyumbang besar inflasi Kaltim pada Oktober 2026. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Cabai Rawit Jadi Penyumbang Terbesar Inflasi Kaltim Oktober 2026

2
Cabai rawit masih jadi penyumbang besar inflasi Kaltim pada Oktober 2026. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Cabai rawit masih jadi penyumbang besar inflasi Kaltim pada Oktober 2026. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA – Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur mencatat inflasi sebesar 0,07 persen secara bulanan atau month-to-month (mtm) pada Oktober 2026. Kenaikan harga cabai rawit menjadi penyumbang terbesar inflasi, disusul tomat dan kacang panjang.

Kepala BPS Kaltim, Mas'ud Rifai mengatakan inflasi bulanan tersebut lebih rendah dibandingkan September 2026 yang mencapai 0,18 persen. 

Meski demikian, inflasi Oktober 2026 masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. “Pada Oktober 2026 di Provinsi Kaltim secara mtm terjadi inflasi sebesar 0,07 persen,” kata Mas'ud.

Berdasarkan komoditasnya, cabai rawit memberikan andil inflasi sebesar 0,07 persen. Berikutnya, tomat menyumbang 0,06 persen, sedangkan kacang panjang, angkutan udara dan jagung manis masing-masing memberikan andil sebesar 0,04 persen.

Mas'ud menjelaskan, kenaikan harga cabai rawit, cabai merah, tomat, kacang panjang, jagung manis dan jeruk nipis dipengaruhi terbatasnya pasokan. Kondisi tersebut berkaitan dengan musim kemarau serta kendala distribusi komoditas dari luar daerah.

Selain komoditas pangan, angkutan udara turut menyumbang inflasi bulanan. Tarif angkutan udara masih tinggi seiring diberlakukannya kembali fuel surcharge maksimal 40 persen dari tarif batas atas mulai 1 Oktober 2026. 

Kondisi tersebut juga berlangsung ketika rata-rata harga avtur mencapai Rp23.315 per liter.

Sementara sejumlah komoditas justru mengalami penurunan harga dan menahan laju inflasi. Ikan layang menjadi penyumbang deflasi terbesar dengan andil 0,19 persen, disusul daging ayam ras sebesar 0,06 persen dan ikan tongkol sebesar 0,04 persen.

Bayam juga turut memberikan andil deflasi sebesar 0,03 persen, sedangkan kangkung sebesar 0,02 persen.

"Penurunan harga ikan layang dan ikan tongkol terjadi seiring melimpahnya stok di pasar. Adapun harga daging ayam ras turun karena pasokan dari peternak bertambah," jelasnya. 

Secara tahunan atau year-on-year (YoY), inflasi Kaltim pada Oktober 2026 tercatat sebesar 4,04 persen. 

Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya maupun Oktober 2025. Sementara itu, inflasi tahun kalender tercatat sebesar 2,9 persen.

Berdasarkan kelompok pengeluaran secara tahunan, transportasi mengalami inflasi sebesar 9,85 persen dengan andil 1,27 persen. Kelompok makanan, minuman dan tembakau mengalami inflasi 5,68 persen dengan andil 1,7 persen. 

Adapun kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mencatat inflasi 5,18 persen dengan andil 0,37 persen.

Pada periode bulanan, sejumlah kelompok pengeluaran juga mengalami inflasi, yakni subkelompok transportasi sebesar 0,42 persen dengan andil 0,06 persen, rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,95 persen dengan andil 0,02 persen, serta penyediaan makanan dan minuman atau restoran sebesar 0,21 persen dengan andil 0,02 persen.

Di sisi lain, deflasi bulanan terjadi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,14 persen, perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,1 persen, serta perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,09 persen.