Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Buniyamin
BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menargetkan sedikitnya 75 persen tenaga kerja dari setiap investasi yang masuk dapat diserap dari kalangan masyarakat lokal.
Target tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah memastikan investasi tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi warga.
Komitmen itu ditegaskan Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM, Lukman saat menghadiri Sosialisasi dan Forum Konsultasi Publik (FKP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (3/11/2026).
Menurut Lukman, kemudahan pelayanan perizinan menjadi salah satu faktor penting untuk menarik investor. Tapi, masuknya investasi juga harus diikuti dengan terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.
Terlebih, perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai menjadi peluang yang perlu dimanfaatkan Bontang untuk meningkatkan daya tarik investasi.
“Investasi yang masuk harus mampu memberikan dampak terhadap perekonomian daerah, termasuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal,” ujarnya.
Untuk mendukung target tersebut, Lukman meminta DPMPTSP memperluas sosialisasi dan pendampingan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS).
Edukasi tidak hanya menyasar pelaku usaha di tingkat kota, tetapi juga perlu menjangkau masyarakat hingga kelurahan.
Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk masyarakat yang baru merintis usaha, menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian dalam pendampingan perizinan.
Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang inklusif, iklim investasi yang kondusif, serta respons cepat terhadap pengaduan masyarakat terkait perizinan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan Forum Konsultasi Publik menjadi ruang untuk menghimpun masukan dan rekomendasi dari berbagai pihak dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah, pelaku usaha, media, dan masyarakat diperlukan agar pelayanan perizinan semakin transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Materi lainnya membahas optimalisasi penggunaan OSS dengan menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, Rani Nur Ainun Oktaviani dan Taufik.
Melalui forum tersebut, Pemkot Bontang berharap perbaikan pelayanan perizinan dapat berjalan seiring dengan peningkatan investasi.
Dengan begitu, peluang ekonomi yang tercipta tidak hanya menguntungkan dunia usaha, tetapi juga membuka ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal.


