Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Komitmen masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan warga Desa Kelompok Libang, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.
Bersama aparat kepolisian, pemerintah desa, tokoh adat dan sejumlah elemen masyarakat, warga melaksanakan pembongkaran rumah milik seorang pria bernama H yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kegiatan tersebut diawali dengan rapat koordinasi di Balai Adat Desa Libang, Selasa (3/11/2026), sekitar pukul 09.00 WITA.
Rapat dipimpin dengan pendampingan Kapolsek Lumbis, IPTU Dony Setyo Helga Efendi guna membahas langkah bersama menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas, IPDA Idris menjelaskan, pembongkaran rumah tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat dan pihak kepolisian.
Menurutnya, keputusan tersebut dilatarbelakangi keresahan warga terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut telah berlangsung dan meresahkan masyarakat setempat.
"Dugaan keterlibatan H turut mencuat setelah Polsek Lumbis sebelumnya mengamankan seorang pria berinisial A dalam kasus narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disebut berasal dari H," ujar Idris.
Namun, H hingga kegiatan berlangsung masih dalam penyelidikan dan belum diamankan oleh pihak kepolisian.
Kondisi tersebut memicu kemarahan warga yang mengaku telah lama merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Melalui rapat koordinasi, masyarakat kemudian menyepakati pembongkaran rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
"Pelaksanaan pembongkaran disaksikan langsung oleh aparat kepolisian, aparatur desa, organisasi kemasyarakatan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga Desa Libang dan Desa Palemumut," ujarnya.
Selain pembongkaran, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan prosesi Tagal atau sumpah adat sebagai bagian dari penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat Dayak Tahol yang berlaku di Kecamatan Lumbis.
Dalam kegiatan itu, Kapolsek Lumbis Iptu Dony Setyo Helga Efendi mengedepankan koordinasi dengan seluruh unsur masyarakat untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.
"Personel Polsek Lumbis juga diterjunkan untuk melakukan pengamanan dan pemantauan selama kegiatan berlangsung. Kepolisian turut mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," ucap Idris.
Langkah deteksi dini juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya konflik susulan setelah pembongkaran rumah tersebut.
Idris menegaskan, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika, khususnya hingga ke wilayah desa dan pelosok perbatasan.
Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut arahan Kapolri terkait pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Indonesia, termasuk melalui pelibatan masyarakat desa sebagaimana tertuang dalam kerja sama Kapolri dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada 30 Oktober 2026.
Kepolisian berharap langkah bersama tersebut dapat memperkuat kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
"Dukungan warga Desa Kelompok Libang terhadap langkah Polsek Lumbis juga menjadi gambaran pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, lembaga adat dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba," pungkasnya.


