Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Pemkab Kutim berencana mengevaluasi aturan penyewaan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK).
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan daya tarik kawasan, sekaligus mendorong masuknya investasi baru.
Evaluasi tersebut menjadi salah satu perhatian Pemkab Kutim dalam mengoptimalkan KEK Maloy sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kaltim.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan iniu turut dibahas setelah mendampingi kunjungan kerja Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim ke kawasan KEK Maloy.
Menurut Ardiansyah, kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk melihat langsung perkembangan kawasan, mulai dari minat investor, kesiapan infrastruktur hingga tata kelola pengelolaan kawasan.
Dari sisi investasi, dia mengungkapkan sudah ada dua perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Ada sekitar tiga calon investor lainnya tengah mempersiapkan diri untuk masuk ke KEK Maloy.
"Untuk perkembangan investasi, saat ini sudah ada dua perusahaan yang eksis masuk di sana. Kemudian ada sekitar tiga investor yang sedang bersiap untuk masuk ke kawasan Maloy," ungkap Ardiansyah.
Dia menjelaskan, sejumlah peluang investasi yang mulai dijajaki berasal dari sektor industri pengolahan dan energi.
Di antaranya rencana investasi gasifikasi batu bara oleh perusahaan asal China serta pengembangan produk baterai litium.
Meski demikian, rencana tersebut masih membutuhkan proses komunikasi dan penjajakan lebih lanjut sebelum memasuki tahap realisasi.
Pemkab Kutim berharap ketertarikan sejumlah investor tersebut dapat berlanjut menjadi investasi konkret.
Dengan begitu, keberadaan KEK Maloy tidak hanya menjadi kawasan industri, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan nilai tambah sumber daya daerah.
Selain perkembangan investasi, Ardiansyah juga menyoroti mekanisme pemanfaatan lahan di kawasan tersebut.
Dia menyebut Pemkab Kutim telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai skema penyewaan lahan sejak 2022.
Regulasi itu menjadi dasar dalam memberikan kepastian mekanisme pemanfaatan lahan bagi perusahaan yang ingin menjalankan kegiatan usaha di KEK Maloy.
Namun, seiring perkembangan kawasan dan kebutuhan investasi, ketentuan tersebut dinilai perlu ditinjau kembali, khususnya menyangkut besaran tarif sewa lahan.
"Perbup mengenai sewa lahan itu sudah disiapkan sejak 2022. Sekarang perlu kita evaluasi kembali, terutama terkait nilai sewanya, agar skema yang diterapkan tetap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan investasi," jelasnya.
Ardiansyah menegaskan, kebijakan pemanfaatan lahan harus mampu mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah dalam mengelola aset sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor.
Dengan evaluasi tersebut, Pemkab Kutim berharap regulasi penyewaan lahan tidak menjadi penghambat investasi, melainkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan kondusif di KEK Maloy.


