Kejati Kaltara Geledah Kantor Bank Raya dan PT SSP di Jakarta, Sita Dokumen serta Aset Tersangka

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltara di sejumlah tempat di Jakarta (Foto: Kejati Kaltara)
Penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltara di sejumlah tempat di Jakarta (Foto: Kejati Kaltara)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kejati Kaltara Geledah Kantor Bank Raya dan PT SSP di Jakarta, Sita Dokumen serta Aset Tersangka

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltara di sejumlah tempat di Jakarta (Foto: Kejati Kaltara)
Penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltara di sejumlah tempat di Jakarta (Foto: Kejati Kaltara)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kejati Kaltara Geledah Kantor Bank Raya dan PT SSP di Jakarta, Sita Dokumen serta Aset Tersangka

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltara di sejumlah tempat di Jakarta (Foto: Kejati Kaltara)
Penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltara di sejumlah tempat di Jakarta (Foto: Kejati Kaltara)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan 

NUNUKAN – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP) terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara).

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta selama empat hari berturut-turut, 26-29 Oktober 2026.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Raya Agroniaga Tbk yang sebelumnya bernama PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, kepada PT SSP dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa langkah penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan setelah sebelumnya penyidik menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial TKSD (65), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation, serta BF (58) yang merupakan Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau Bank Raya Agroniaga," ujar Andi.

Dalam pelaksanaannya, tim penyidik menyasar sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Lokasi pertama adalah kediaman tersangka TKSD, kemudian kantor PT Sebaung Sawit Plantation dan kantor Bank Raya Agroniaga.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah tempat lainnya di kawasan Puri Kembangan, Jakarta.

"Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti lain yang diduga memiliki hubungan dengan proses pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP," ujarnya.

Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta aset milik tersangka TKSD. Barang-barang yang diamankan tersebut selanjutnya akan digunakan untuk menambah dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit investasi yang berlangsung selama delapan tahun, yakni sejak 2017 hingga 2025. 

Pemberian fasilitas kredit tersebut diduga mengandung perbuatan melawan hukum dan kuat dugaan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak penerima fasilitas kredit, tetapi juga menelusuri aspek proses pemberian kredit serta dokumen dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kejati Kaltara terus melakukan pendalaman guna memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP," jelasnya.

Meski demikian, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.