Banner ADV

Pemkab Kukar Evaluasi Retribusi Pasar, Tarif Bakal Disesuaikan dengan Lokasi dan Fasilitas

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Pemkab Kukar Evaluasi Retribusi Pasar, Tarif Bakal Disesuaikan dengan Lokasi dan Fasilitas

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Pemkab Kukar Evaluasi Retribusi Pasar, Tarif Bakal Disesuaikan dengan Lokasi dan Fasilitas

Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Penataan pengelolaan pasar di Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya menyangkut pembenahan fasilitas, tetapi juga kepastian aturan penarikan retribusi. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) tengah mengkaji penyempurnaan tarif retribusi pasar, terutama di Pasar Tangga Arung Square, Tenggarong.

Evaluasi ini diarahkan untuk menciptakan sistem tarif yang lebih adil dengan memperhitungkan posisi tempat usaha, potensi ekonomi, kemampuan pedagang hingga kualitas pelayanan yang disediakan pemerintah.

Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo mengatakan salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah belum lengkapnya ketentuan tarif untuk seluruh jenis tempat usaha di Pasar Tangga Arung Square.

Regulasi yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 7 Tahun 2025. Tapi, pengaturan tarif dinilai belum mengakomodasi seluruh aktivitas usaha di dalam pasar.

“Salah satu persoalan yang menjadi perhatian kami adalah belum lengkapnya pengaturan tarif untuk seluruh jenis tempat usaha di pasar tersebut. Selama ini, tarif yang diatur baru mencakup kios, sedangkan di dalam pasar terdapat pula lapak dan area usaha lainnya yang juga perlu memiliki ketentuan tarif yang jelas,” ungkap Bahari.

Menurutnya, kelengkapan regulasi diperlukan agar penarikan retribusi memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus menyesuaikan perkembangan pola pemanfaatan ruang usaha di pasar.

Brida juga mendorong adanya pengelompokan tarif berdasarkan tingkat strategis lokasi. Skema tersebut salah satunya dipelajari dari sistem pengelolaan pasar di Samarinda.

Dalam skema itu, tempat usaha yang berada di lantai bawah atau memiliki posisi lebih strategis berpeluang dikenakan tarif berbeda dibandingkan lokasi di lantai atas maupun bagian belakang pasar.

“Sebagai contoh, tempat usaha di lantai satu atau di lokasi yang lebih strategis dapat dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan tempat usaha di lantai atas atau di bagian belakang yang kurang strategis,” kata Bahari.

Ia menilai posisi tempat usaha berpengaruh terhadap akses pengunjung dan peluang pedagang memperoleh pendapatan. 

Karena itu, penyamaan tarif tanpa mempertimbangkan karakteristik lokasi berpotensi membuat pembebanan retribusi kurang proporsional.

Meski demikian, evaluasi tarif tidak bisa dilepaskan dari kewajiban pemerintah dalam menyediakan pelayanan pasar yang layak. 

Brida mencatat masih terdapat kesenjangan antara kontribusi retribusi dengan kondisi fasilitas di sejumlah pasar.

Bahari mengungkapkan, ada pasar yang memberikan pemasukan cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi fasilitas dan pelayanannya masih membutuhkan perbaikan.

“Artinya, besarnya kontribusi retribusi belum tentu diikuti oleh kualitas pelayanan yang memadai. Sebaliknya, pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat dan pedagang memperoleh pelayanan yang layak, sehingga mereka merasa nyaman ketika beraktivitas di pasar,” tegasnya.

Pembenahan tersebut meliputi kebersihan lingkungan, penerangan, keamanan hingga kelayakan sarana dan prasarana. 

Dengan demikian, kebijakan retribusi tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi pengguna pasar.

Tantangan lainnya terlihat dari besarnya kebutuhan biaya operasional dibandingkan pendapatan retribusi. Dari lima pasar yang dikelola langsung Pemkab Kukar, kebutuhan anggaran pelayanan seluruh pasar diperkirakan mencapai Rp6 miliar, sementara penerimaan retribusi hanya sekitar Rp1 miliar.

Selisih tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan pasar masih membutuhkan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah. Namun, Bahari mengingatkan agar kondisi itu tidak dijadikan alasan untuk membebankan seluruh biaya operasional kepada pedagang.

“Namun, hal tersebut tidak serta-merta berarti tarif retribusi harus dinaikkan hingga mampu menutup seluruh biaya operasional. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pasar memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menghasilkan pendapatan bagi pemda,” jelasnya.

Ia menegaskan, pasar juga memiliki peran sosial dan ekonomi sebagai tempat masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus ruang bagi pedagang dan pelaku usaha lokal untuk mencari penghidupan.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan manfaat ekonomi dan sosial dari keberadaan pasar dalam menentukan tarif retribusi. Tidak semua biaya pelayanan harus dibebankan langsung kepada pedagang atau masyarakat melalui retribusi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemkab Kukar saat ini mengelola lima pasar secara langsung. Sementara pasar lainnya dikelola pemerintah desa maupun masyarakat. Kajian Brida ini difokuskan pada pasar yang menjadi objek pengelolaan pemerintah daerah dan tidak mencakup pasar malam maupun pasar sementara yang memiliki mekanisme tersendiri.

Melalui evaluasi tersebut, Pemkab Kukar diharapkan dapat menghasilkan skema retribusi yang tidak hanya memberikan kepastian bagi pedagang, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pengelolaan pasar. 

Penyesuaian aturan nantinya perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan PAD, kemampuan pedagang, dan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas publik. (Adv)