Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA — Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) kembali menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (4/11/2026).
Aksi lanjutan ini digelar untuk menagih komitmen dan janji Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim setelah demonstrasi yang dilaksanakan pada 21 Oktober lalu.
Humas Aksi GERAM, Ipong Ari menyampaikan, massa aksi berkumpul di area masjid belakang Kantor Gubernur Kaltim sejak pukul 11.00 WITA sebelum bergerak menuju titik utama aksi.
"Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat," tulis Ipong dalam siaran persnya.
Pada gelombang aksi kali ini, Aliansi GERAM membawa delapan poin tuntutan, bertambah dua poin dari aksi sebelumnya yang mengusung tujuh isu krusial di Kaltim.
Isu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat masih menjadi sorotan utama massa aksi di tengah situasi krisis kualitas udara regional.
"Kami menagih janji Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pascaaksi 21 Oktober 2026," tegasnya.
Adapun enam tuntutan utama yang kembali disuarakan. Pertama, menuntut penetapan status Karhutla sebagai status Bencana Nasional.
Kedua, menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ketiga, menindak tegas perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi pascatambang.
Keempat, menuntaskan persoalan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kaltim. Kelima, menghentikan pemadaman listrik bergilir di wilayah Kaltim.
Terakhir atau keenam, melakukan evaluasi total terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan KDKMP, serta evaluasi total program Gratispol.
Selain enam isu utama tersebut, terdapat penambahan dua poin tuntutan baru yang mendesak untuk segera disikapi oleh Gubernur Kaltim.
Penambahan tuntutan ini menyangkut pertanggungjawaban langsung Pemprov Kaltim atas jatuhnya korban dampak asap Karhutla, serta sikap tegas terhadap jajaran internal pemprov, yakni mendesak Pemprov Kaltim untuk memberikan kompensasi serta tanggung jawab penuh terhadap masyarakat yang terdampak penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Kemudian, mendesak Gubernur Kaltim untuk mencopot Sudarno dari jabatannya sebagai Tim Ahli Gubernur atas dugaan penyebaran pernyataan bermuatan SARA.
Massa aksi berharap Pemprov Kaltim hadir menemui pengunjuk rasa dan memberikan tanggapan konkret atas sembilan tuntutan yang diusung oleh aliansi masyarakat tersebut.
Sebelum menjalankan aksi ini, aliansi GERAM juga telah membuka posko donasi untuk kebutuhan logistik seperti air mineral di kawasan simpang empat Mal Lembuswana.


