Reporter: Zulkifli | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Lembuswana Perkasa menyusul meninggalnya seorang anak perempuan berusia 13 tahun akibat tenggelam di kolam bekas galian tambang perusahaan tersebut.
JATAM menilai peristiwa yang terjadi di Kilometer 45, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), itu tidak bisa hanya dipandang sebagai kecelakaan. Terlebih, persoalan keselamatan di sekitar aktivitas pertambangan perusahaan tersebut telah menjadi keluhan masyarakat sejak 2022.
Koordinator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan pihaknya mendesak aparat penegak hukum mengusut kemungkinan adanya kelalaian perusahaan dalam mengelola lubang bekas tambang yang membahayakan masyarakat.
"Kami selalu berupaya mendesak penegak hukum. Ini berkaitan dengan dugaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Selain itu, ada peran instansi seperti ESDM yang seharusnya memiliki fungsi pengawasan, tetapi selama ini tidak terlihat hadir di tengah masyarakat ketika korban terus berjatuhan," tegas Mustari di Samarinda, Rabu (4/11/2026).
Mustari menegaskan, pihaknya meminta agar IUP PT Lembuswana Perkasa dicabut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas persoalan yang kembali menimbulkan korban jiwa tersebut.
"Kalau bisa dicabut, kalau jatuh korban pasti ditutup. Karena ini sudah menyangkut korban jiwa. Tidak ada lagi negosiasi kalau sudah berkaitan dengan nyawa manusia. Satu nyawa saja sudah terlalu banyak, apalagi sekarang jumlahnya sudah 57 orang," ujarnya.
Berdasarkan siaran pers JATAM Kaltim tertanggal 4 November 2026, perempuan 13 tahun ini merupakan korban ke-57 meninggal dunia akibat lubang tambang di Kaltim berdasarkan catatan lembaga tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika korban bersama empat temannya bermain di kawasan kolam bekas galian tambang sekitar pukul 16.00 Wita. Saat berada di lokasi, korban bersama dua temannya terpeleset dan jatuh ke dalam kolam. Meski sempat ada upaya penyelamatan, korban tidak berhasil diselamatkan dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Mustari mengakui JATAM belum melakukan pemeriksaan secara langsung dan terperinci terhadap kondisi lubang tambang di lokasi kejadian. Namun, pihaknya mendapat informasi bahwa sejumlah perwakilan telah mendatangi lokasi untuk melihat kondisi di lapangan.
"Teman-teman kemarin ada yang mewakili untuk melihat ke sana. Namun, situasinya sekarang sudah dijaga ketat, berbeda dengan kondisi sebelum kejadian korban meninggal dunia," jelasnya.
Peringatan Warga Sejak 2022
Dijelaskan Mustari, persoalan PT Lembuswana Perkasa sebenarnya bukan hal baru. JATAM mencatat adanya sejumlah pemberitaan mengenai protes masyarakat Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, terhadap dampak aktivitas pertambangan perusahaan sejak 2022.
Dalam siaran pers tersebut disebutkan, pada 5 Desember 2022 Komisi I DPRD Kaltim melakukan inspeksi mendadak terhadap bekas galian tambang perusahaan. Sepuluh hari kemudian, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim kembali meninjau lokasi.
Saat itu, keberadaan lubang tambang yang berdekatan dengan permukiman warga menjadi salah satu persoalan yang disoroti. Perusahaan juga diminta memasang pagar pembatas dan papan peringatan untuk mencegah masyarakat memasuki kawasan berbahaya.
Persoalan berlanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim pada 20 Desember 2022. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan disebut menyampaikan sejumlah komitmen, termasuk memperbaiki pengelolaan air lubang tambang, memperbarui pagar dan papan peringatan, meningkatkan patroli pengamanan, serta mempercepat penutupan lubang tambang.
Namun, pada 15 Juni 2023, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu Bukit Merdeka (AMB-BM) kembali melakukan blokade jalan hauling perusahaan. Aksi tersebut dilakukan karena warga mengeluhkan belum terealisasinya penutupan lubang bekas galian tambang.
Mustari mengatakan, protes tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat yang secara langsung merasakan dampak aktivitas pertambangan. JATAM sendiri mengikuti perkembangan persoalan itu melalui pemberitaan dan dokumentasi yang tersedia.
"Memang bukan kami yang secara langsung melakukan advokasi di sana. Kami melihat ada beberapa kelompok masyarakat yang mengalami langsung dampak kerusakan dari aktivitas pertambangan dan mereka juga melakukan protes," bebernya.
*ESDM Diminta Tidak Lepas Tangan*
Di sisi lain, Mustari turut menyoroti peran pemerintah, khususnya instansi yang menangani sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Ia menilai alasan keterbatasan kewenangan pemerintah daerah karena pengelolaan pertambangan berada di pemerintah pusat tidak seharusnya menjadi alasan untuk tidak mengambil tindakan.
Ia menilai, dinas ESDM di daerah tetap memiliki peran untuk melakukan pendataan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar penindakan terhadap perusahaan bermasalah dapat segera dilakukan.
"Ketika masyarakat menuntut, alasannya selalu bukan lagi kewenangan mereka. Pertanyaannya, fungsi mereka di sini apa? Seharusnya mereka bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar segera melakukan penindakan. Apakah itu sudah dilakukan atau belum, tidak pernah terlihat dilakukan secara serius," imbuhnya.
Untuk itu, JATAM Kaltim meminta pemerintah daerah mendata seluruh lubang bekas tambang beserta perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaannya. Pendataan tersebut juga harus mencakup daftar korban meninggal dunia dan keterkaitannya dengan perusahaan masing-masing.
"Data itu dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan penjatuhan sanksi kepada pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Namun hingga saat ini, belum adanya penindakan yang dinilai tegas terhadap perusahaan terkait kasus kematian di lubang tambang, baik melalui proses pidana maupun pertanggungjawaban korporasi.
"Kalau kita melihat jumlah 57 korban meninggal dunia itu, satu pun tidak ada yang benar-benar ditindak secara langsung, baik dari sisi pidana hukum maupun pidana korporasinya," ketusnya.
*Minta Perusahaan Ditindak*
Dalam siaran persnya, JATAM Kaltim juga meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan penerapan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain.
Selain itu, penyelidikan perlu menelusuri kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
JATAM menilai pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada pekerja lapangan. Hubungan antara pemegang IUP, kontraktor, pengelola tambang, hingga pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan juga perlu ditelusuri untuk memastikan pertanggungjawaban masing-masing pihak.


