Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Rencana pembangunan jembatan timbang di Kabupaten Kutim memasuki tahap persiapan studi kelayakan atau feasibility study (FS).
Anggaran penyusunan kajian tersebut telah disetujui melalui APBD Perubahan 2026 dan akan menjadi dasar penentuan lokasi pembangunan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Abdul Muis mengatakan penyusunan FS dilakukan setelah pemerintah daerah mendapat dukungan dari Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Sebelumnya, Dishub Kutim bersama pihak kementerian telah menyurvei lima titik lokasi. Dari hasil survei, tiga lokasi dinilai memenuhi persyaratan dan memiliki dokumen pendukung untuk ditindaklanjuti melalui kajian kelayakan.
Ketiga lokasi itu berada di Kecamatan Teluk Pandan, masing-masing di depan Kantor Camat Teluk Pandan, kawasan tambal ban sekitar tiga kilometer dari Simpang Tiga Bontang-Sangatta, serta di depan Gerbang Suka Rahmat sekitar satu kilometer dari simpang.
“Alhamdulillah, Pak Bupati menyetujui anggaran untuk anggaran perubahan dan tahun ini kita membuat FS, termasuk pendataan lokasinya,” ujar Abdul Muis.
Ia menjelaskan, hasil FS nantinya menjadi dasar untuk menentukan satu lokasi yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan jembatan timbang.
Setelah lokasi ditetapkan, pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan terkait kesiapan dan kebutuhan lahan.
“Setelah lokasi itu ditentukan bahwa ini lokasinya, baru kami mengajukan nanti anggaran untuk pembahasan lahan. Ini nanti pembahasannya diserahkan ke kabupaten,” jelasnya.
Sementara itu, penyusunan perencanaan teknis atau detail engineering design (DED) hingga pembangunan fisik menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Menurut Abdul Muis, pihak kementerian telah meminta kepastian pelaksanaan FS di Kutim.
Sebab, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk memasukkan rencana pembangunan jembatan timbang dalam perencanaan tahun berikutnya.
“Kalau tahun ini FS-nya sudah dilaksanakan Kutim, mereka akan memasukkan perencanaannya untuk tahun depan. DED-nya dari kementerian, bukan Kutim,” ungkapnya.
Dengan pembagian kewenangan, Pemkab Kutim bertanggung jawab menyiapkan kajian kelayakan dan pembahasan lahan. Adapun perencanaan teknis serta pembangunan fisik akan ditangani pemerintah pusat.
Keberadaan jembatan timbang nantinya juga diharapkan menjadi instrumen pengawasan kendaraan angkutan barang, khususnya untuk mengendalikan pelanggaran over dimension over loading (ODOL) atau kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih.
Abdul Muis menjelaskan, kendaraan yang masuk ke jembatan timbang akan diperiksa berat muatannya.
Apabila ditemukan kelebihan muatan, sebagian barang harus diturunkan sebelum kendaraan diizinkan melanjutkan perjalanan.
“Saat mereka masuk jembatan timbang, kelebihan muatannya langsung diturunkan sebagian. Makanya nanti jembatan timbang itu ada gudangnya, tempat penyimpanan,” katanya.
Terkait batas tonase kendaraan, ia menyebut ketentuannya disesuaikan dengan kelas jalan yang dilalui.
Penyelesaian FS dan penetapan lokasi menjadi tahapan penting yang harus dituntaskan pemerintah daerah.
Setelah itu, rencana pembangunan jembatan timbang di Kutim akan dilanjutkan melalui perencanaan teknis oleh pemerintah pusat.


