Janjikan Fee Proyek Rp21 Juta dalam Tiga Hari, IRT di Nunukan Diduga Tipu Korbannya Rp30 Juta

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni saat melakukan press release terhadap sejumlah perkara di Polsek Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni saat melakukan press release terhadap sejumlah perkara di Polsek Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Janjikan Fee Proyek Rp21 Juta dalam Tiga Hari, IRT di Nunukan Diduga Tipu Korbannya Rp30 Juta

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni saat melakukan press release terhadap sejumlah perkara di Polsek Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni saat melakukan press release terhadap sejumlah perkara di Polsek Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Janjikan Fee Proyek Rp21 Juta dalam Tiga Hari, IRT di Nunukan Diduga Tipu Korbannya Rp30 Juta

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni saat melakukan press release terhadap sejumlah perkara di Polsek Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni saat melakukan press release terhadap sejumlah perkara di Polsek Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

NUNUKAN – Modus penipuan dengan menawarkan kerja sama proyek pembangunan jalan diduga dilakukan seorang perempuan berinisial NH (39) di Nunukan.

Pelaku diduga meyakinkan korbannya dengan mengaku memiliki proyek pembangunan jalan dari kawasan Lingkar hingga Islamic Center Nunukan, sekaligus menjanjikan keuntungan sebesar Rp21 juta hanya dalam waktu tiga hari.

Namun, proyek yang dijadikan alasan untuk meminta modal tersebut ternyata tidak pernah dimiliki pelaku. Uang sebesar Rp30 juta yang diserahkan korban justru diakui telah digunakan untuk membayar utang pribadi.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial YAYU (28) melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Nunukan. Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, di sebuah studio foto di Jalan Ahmad Yani.

"Saat itu, NH mendatangi korban dan menawarkan kerja sama dengan mengaku memperoleh proyek pekerjaan pembangunan jalan dari kawasan Lingkar hingga Islamic Center Nunukan. Pelaku mengaku membutuhkan tambahan dana untuk mendukung pengerjaan proyek tersebut," ujar Ruslaeni kepada awak media, Kamis (5/11/2026).

Untuk meyakinkan korban, NH menawarkan skema kerja sama dengan modal sebesar Rp30 juta. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan memperoleh keuntungan atau fee Rp7 juta per hari selama tiga hari.

Dengan demikian, total keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp21 juta, sementara modal awal sebesar Rp30 juta diklaim hanya akan digunakan selama tiga hari dan dikembalikan secara utuh.

"Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang kepada pelaku melalui dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp23 juta dan Rp4 juta, serta penyerahan uang tunai sebesar Rp3 juta. Total uang yang diserahkan mencapai Rp30 juta," ujarnya.

Sehari setelah penyerahan uang, tepatnya Kamis (13/8/2026), pelaku kembali menemui korban dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp7 juta sebagai pembayaran keuntungan pertama.

Tidak berhenti di situ, beberapa hari kemudian pelaku kembali melakukan lima kali transfer ke rekening atas nama saksi Nur Nilam Sari dengan total Rp5 juta. Uang tersebut juga disebut sebagai pembayaran keuntungan dari kerja sama yang ditawarkan.

Tetapi, setelah pembayaran tersebut, pelaku tidak lagi memberikan keuntungan sebagaimana dijanjikan. Modal awal korban pun tidak dikembalikan.

"Merasa ada kejanggalan, korban kemudian mencari informasi kepada sejumlah rekannya untuk memastikan kebenaran proyek pembangunan jalan yang diklaim dimiliki pelaku. Dari penelusuran tersebut, korban memperoleh informasi bahwa NH diduga tidak memiliki proyek sebagaimana yang disampaikan," ungkap Kapolres Nunukan.

Korban selanjutnya menemui pelaku untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan proyek dan uang yang telah diserahkan. 

Dalam pertemuan itu, pelaku mengakui bahwa uang sebesar Rp30 juta tersebut telah habis digunakan untuk membayar utang-utangnya. Pelaku juga mengakui tidak memiliki proyek pembangunan jalan Lingkar hingga Islamic Center Nunukan.

Pengungkapan perkara ini bermula saat korban kembali menghubungi pelaku untuk menanyakan kejelasan pengembalian uangnya. Namun, upaya komunikasi tersebut tidak mendapat respons.

Korban kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku diduga berencana meninggalkan Nunukan menuju Sulawesi karena sejumlah warga mencarinya terkait persoalan utang-piutang.

"Korban selanjutnya mendatangi Polsek Nunukan dengan maksud mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian melalui mediasi. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan," ucap Ruslaeni.

Karena tidak menemukan jalan keluar, korban akhirnya membuat laporan polisi dengan menyerahkan sejumlah bukti pendukung dugaan penipuan. Petugas kemudian mengamankan NH untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dalam pemeriksaan awal, NH mengakui telah menerima uang sebesar Rp30 juta dari korban. Pelaku juga mengakui bahwa pengakuan mengenai kepemilikan proyek pembangunan jalan Lingkar hingga Islamic Center hanya digunakan untuk meyakinkan korban agar bersedia menyerahkan uang," ucapnya.

Dalam catatan perkara yang disampaikan kepolisian, NH diketahui pernah menjalani pidana penjara sebanyak dua kali, yakni pada 2019 dan 2023, dalam perkara tindak pidana penipuan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar kuitansi tanda terima, satu lembar bukti transfer, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna hitam.

Atas perbuatannya, NH disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ruslaeni turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama usaha atau proyek yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan proyek maupun tawaran investasi tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap legalitas, keberadaan pekerjaan, serta pihak yang menawarkan kerja sama.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat dapat dimanfaatkan sebagai modus untuk meyakinkan korban menyerahkan uang. Karena itu, masyarakat perlu memastikan kebenaran setiap tawaran sebelum mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial," pungkasnya.