Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bakal menuntut pertanggungjawaban dari para pelaku pencurian kabel bawah tanah yang menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan.
Salah satu kerusakan tersebut terpantau di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang yang mulai amblas.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas mengatakan pemerintah saat ini masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
Meski demikian, Pemkot Samarinda akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk kemungkinan menempuh langkah hukum untuk meminta ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sambil terus kita pantau,” ujar Marnabas saat dikonfirmasi ,Kamis (5/11/2026).
Terkait kemungkinan mengajukan gugatan secara perdata terhadap para pelaku, Marnabas menyebut pihaknya masih mempelajari langkah hukum yang dapat ditempuh.
Menurutnya, kerusakan infrastruktur jalan tersebut bukan merupakan bagian dari pekerjaan pemerintah, sehingga pihak yang menyebabkan kerusakan harus bertanggung jawab atas dampak perbuatannya.
“Iya, kita masih pelajari, karena itu kan bukan pekerjaan kita. Mereka pelakunya kita minta pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam prosesnya pemerintah tidak mendapatkan pertanggungjawaban dari para pelaku, Pemkot Samarinda akan mencari alternatif penyelesaian agar kerusakan infrastruktur tersebut tetap dapat ditangani.
Terkait kondisi jalan yang mengalami kerusakan, Marnabas menyampaikan pemkot telah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda untuk turun langsung melihat dan mengevaluasi kondisi di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan sekaligus menentukan penanganan yang diperlukan agar kerusakan tidak semakin berdampak terhadap pengguna jalan.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, juga telah menginstruksikan agar para pelaku pembongkaran kabel ilegal dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan.
Dinas PUPR bahkan tengah menyiapkan koordinasi dengan pihak penyidik kepolisian untuk menghitung besaran kerugian material akibat aktivitas tersebut secara profesional.
Perhitungan kerugian itu nantinya akan menjadi dasar dalam menempuh upaya hukum keperdataan, sehingga biaya pemulihan infrastruktur dapat dimintakan kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Supaya nilai kerugian atau aspek keperdataannya bisa diganti oleh pelaku. Hitungannya harus berdasarkan hitungan teknokratis, minimal pakai konsultan, supaya menjadi fakta di tingkat penyidikan sampai ke persidangan,” jelas Andi Harun.
Dengan adanya perhitungan teknis tersebut, Pemkot Samarinda berharap nilai kerugian akibat kerusakan jalan dapat diketahui secara objektif dan memiliki dasar yang kuat apabila nantinya diajukan dalam proses hukum.
Pemkot Samarinda menegaskan bahwa kerusakan fasilitas publik akibat aktivitas ilegal tidak boleh dibiarkan menjadi beban pemerintah daerah semata.
Karena itu, selain menunggu proses hukum terhadap para pelaku, pemerintah juga berupaya memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan terhadap aset dan infrastruktur daerah. (Adv)


