Dua Pelaku Pembobolan ATM Indomaret Samarinda Ditangkap, Rp433,5 Juta Raib

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Polresta Samarinda gelar saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembobol ATM di Jalan Cendana, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. (foto: Zulkifli/Pusaranmedia.com)
Polresta Samarinda gelar saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembobol ATM di Jalan Cendana, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. (foto: Zulkifli/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dua Pelaku Pembobolan ATM Indomaret Samarinda Ditangkap, Rp433,5 Juta Raib

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Polresta Samarinda gelar saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembobol ATM di Jalan Cendana, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. (foto: Zulkifli/Pusaranmedia.com)
Polresta Samarinda gelar saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembobol ATM di Jalan Cendana, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. (foto: Zulkifli/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dua Pelaku Pembobolan ATM Indomaret Samarinda Ditangkap, Rp433,5 Juta Raib

Polresta Samarinda gelar saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembobol ATM di Jalan Cendana, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. (foto: Zulkifli/Pusaranmedia.com)
Polresta Samarinda gelar saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembobol ATM di Jalan Cendana, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. (foto: Zulkifli/Pusaranmedia.com)

Reporter: Zulkifli | Editor: Buniyamin

SAMARINDA - Aksi pencurian dengan membobol dua mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di gerai Indomaret Jalan Cendana, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, berhasil diungkap Polresta Samarinda. 

Dua orang pelaku berinisial AM (44) dan DAS (34) diamankan setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.

Dari aksi yang dilakukan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 02.30 Wita tersebut, kedua pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp433,5 juta dari dua mesin ATM.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo menjelaskan, kasus tersebut pertama kali diketahui seorang karyawan Indomaret yang mencium bau kabel terbakar saat hendak menutup gorengan di dalam toko.

Setelah memeriksa sumber bau, saksi melihat bagian plafon sudah dalam kondisi jebol. Dua mesin ATM di dalam toko juga ditemukan dalam keadaan terbongkar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku ternyata sudah mencoba menjalankan aksinya sejak Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.

Mereka naik ke bagian atap dan memotong seng untuk membuat akses masuk ke dalam toko.

"Namun, aksi tersebut sempat dibatalkan karena situasi tidak memungkinkan dan terdengar suara orang di sekitar lokasi," bebernya saat konferensi pers, Kamis (5/11/2026).

Keduanya kemudian kembali pada Minggu dini hari. Dalam menjalankan aksinya, AM bertugas sebagai eksekutor, sedangkan DAS bertugas memantau situasi dari luar toko.

Sebelum AM masuk, DAS terlebih dahulu mematikan sakelar pemutus arus listrik atau MCB yang berada di luar toko. Setelah aliran listrik terputus, AM masuk melalui bagian atap yang sebelumnya telah dipotong.

Di dalam toko, AM berusaha membuka pintu dua mesin ATM. Karena tidak berhasil, pelaku menggunakan gerinda untuk merusak bagian engsel hingga pintu mesin dapat dibuka.

"Setelah berhasil membuka pintu mesin ATM, pelaku mengeluarkan kotak yang berisikan uang tunai. Hal yang sama juga dilakukan terhadap mesin ATM di sebelahnya," jelasnya.

Uang hasil pencurian kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel. Kedua pelaku meninggalkan lokasi dan menuju tempat penginapan untuk menghitung hasil kejahatan. 

Dari penghitungan tersebut, diketahui uang yang berhasil diambil mencapai Rp433,5 juta.

Setelah itu, keduanya menyewa mobil untuk perjalanan dari Samarinda menuju Balikpapan. Mereka sempat menginap di salah satu hotel sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat pada 2 November 2026.

Kedua pelaku kemudian berpisah di bandara. AM terbang menuju Bandung, sementara DAS menuju Surabaya. Dalam pengembangan kasus, polisi berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang lebih dahulu menuju wilayah Ciamis.

Disebutkan Rachmat, dari hasil pemeriksaan, uang tunai sekitar Rp240 juta berhasil diamankan. Sementara sisanya telah digunakan untuk membiayai perjalanan, penyewaan mobil, dan penginapan.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, sejumlah telepon genggam, tas ransel, mesin potong, kamera, kabel, serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.

"Motif kedua tersangka melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Eko Novan Prasetyo Puspito, penyidik menggunakan dua metode dalam mengungkap perkara tersebut. Pertama, investigasi secara ilmiah melalui analisis barang bukti digital, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV). 

"Kedua, investigasi terintegrasi dengan melibatkan sejumlah satuan kerja di lingkungan Polri," katanya.

Ia menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim penyidik Satreskrim Polresta Samarinda, masyarakat, Polda Kaltim, serta Polda Jawa Barat, khususnya Polres Ciamis.

"Pengungkapan perkara ini berkat kerja sama antara tim penyidik Satreskrim Polresta Samarinda dengan masyarakat, serta tim penyidik Polda Kaltim dan tim penyidik Polda Jawa Barat, khususnya Polres Ciamis," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf d, e, dan f serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.