Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA — Polemik proyek pembangunan jalan tembusan menuju kawasan Pasar Pagi dari Jalan Mas Tumenggung akhirnya menemui babak baru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jumat (6/11/2026).
DPRD Kota Samarinda secara resmi mengeluarkan rekomendasi kelembagaan agar pemasangan pot bunga dan pagar dihentikan karena dinilai meresahkan warga sekitar.
Rapat yang mempertemukan unsur legislatif, warga, serta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ini menyoroti dampak dari pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sebelumnya, warga setempat melalui perwakilannya, Ronald, mengeluhkan bahwa desain pembatas dan pot bunga tersebut menutup akses langsung ke toko-toko serta menghambat kelancaran usaha yang telah lama beroperasi di kawasan itu.
Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Suwarso, sebelumnya telah menegaskan pemerintah tidak pernah menutup mata terhadap aspirasi masyarakat.
Pemkot bahkan mengklaim telah melakukan penyesuaian desain hingga tiga kali, mulai dari pelebaran lorong akses menjadi 1,7 meter hingga penyediaan celah jalan, demi mengakomodasi kepentingan warga sekaligus menjaga estetika kota.
Kendati demikian, gelombang protes warga yang mendesak perlindungan ruang gerak dan aspek keselamatan darurat seperti akses mobil pemadam kebakaran, direspons tegas oleh pimpinan RDP.
Pimpinan sidang, Samri Shaputra, membacakan kesimpulan dan rekomendasi tertulis dari DPRD Samarinda yang meminta agar pembangunan fisik yang menggunakan pot dan pagar dihentikan sementara.
"Pertama, bahwa untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang dianggap meresahkan, DPRD Samarinda merekomendasikan agar pembangunan pot bunga dan pagar dihentikan," ujar Samri Shaputra di hadapan peserta rapat.
DPRD juga merekomendasikan agar Dinas PUPR melanjutkan penataan jalan sesuai fungsi dasarnya tanpa hambatan pot dan pagar, serta segera melakukan evaluasi dan revisi desain secara menyeluruh.
Dokumen rekomendasi kelembagaan ini rencananya akan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Samarinda dan diserahkan secara resmi kepada Pemkot sebagai bahan pertimbangan kebijakan strategis.
Merespons instruksi penghentian sementara tersebut, Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Suwarso, menyatakan pihaknya akan segera menempuh langkah administratif.
Mengingat proyek fisik tersebut terikat oleh tenggat waktu dan kontrak kerja yang terus berjalan, ia memastikan hasil RDP ini akan langsung dilaporkan kepada pimpinan tertinggi untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
"Pekerjaan ini kan ada tenggat waktunya, kontraknya kan berjalan terus. Setelah rapat ini akan saya laporkan dulu dari hasil pertemuan dan kita sampaikan dulu ke Pak Wali," kata Suwarso.
Dengan adanya rekomendasi tertulis dari legislatif dan laporan resmi dari pihak eksekutif, kelanjutan teknis di lapangan kini sepenuhnya menunggu kebijakan dan keputusan final dari Wali Kota Samarinda. (Adv)


