Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Sebanyak 107 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
Pemulangan tersebut berasal dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau, Malaysia melalui mekanisme deportasi mandiri atau biaya sendiri (swadaya), mulai dari Tawau hingga ke daerah asal masing-masing.
Kedatangan 107 WNI tersebut menjadi perhatian karena sebagian besar deportan tercatat memiliki persoalan keimigrasian, bahkan terdapat 22 orang yang masuk dalam kategori kasus narkoba selama berada di Malaysia.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan, mengatakan berdasarkan data penanganan deportasi, dari total 107 orang, sebanyak 61 orang tercatat masuk ke Malaysia secara ilegal, 23 orang mengalami pelanggaran izin tinggal atau overstay, 22 orang terkait kasus narkoba dan satu orang lainnya terlibat kasus kriminal.
"Setibanya di Nunukan mereka kita ingatkan agar tidak kembali mengulangi pelanggaran yang menyebabkan deportasi. Bagi WNI yang masih berkeinginan bekerja di Malaysia, diimbau menempuh jalur resmi dengan melengkapi persyaratan administrasi, termasuk paspor, izin kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kontrak kerja dengan perusahaan, serta persetujuan suami atau istri bagi yang telah berkeluarga," ujar Andi.
Petugas juga mengingatkan para deportan agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dari pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama perekrut yang memberangkatkan pekerja melalui jalur nonprosedural.
Setelah pengarahan, para deportan menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian dan pembubuhan stempel paspor oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Pemeriksaan barang bawaan menggunakan fasilitas pemindai sinar-X oleh Bea dan Cukai Nunukan juga dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang.
"Dari keseluruhan 107 deportan, terdiri atas 74 laki-laki dewasa, 24 perempuan dewasa, lima anak laki-laki dan empat anak perempuan," ujarnya.
Berdasarkan daerah tujuan pemulangan, Kaltara menjadi provinsi dengan jumlah deportan terbanyak, yakni 42 orang. Selanjutnya, Sulawesi Selatan sebanyak 50 orang, Sulawesi Barat lima orang, Nusa Tenggara Timur empat orang, Sulawesi Tenggara tiga orang, Kalimantan Timur dua orang dan Sulawesi Tengah satu orang.
"Sebanyak 65 orang lainnya berasal dari luar Kalimantan Utara dan akan melanjutkan perjalanan menuju daerah asal masing-masing," ucap Andi.
Keberadaan sembilan anak-anak dalam rombongan deportan juga menjadi perhatian dalam proses penanganan. Aspek kesehatan, keselamatan dan perlindungan anak perlu dipastikan selama mereka berada di penampungan sementara hingga melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.
"Meskipun pemulangan dilakukan secara mandiri atau swadaya, BP3MI Kaltara tetap memberikan perhatian dan bantuan kepada deportan yang menghadapi kondisi darurat, terutama mereka yang sakit atau tidak memiliki biaya cukup untuk melanjutkan perjalanan menggunakan kapal laut," ucapnya.
Berdasarkan dokumen pemulangan, 107 WNI tersebut berasal dari Depot Tahanan Imigrasi Tawau dan dipulangkan berdasarkan Surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau, Malaysia, Nomor 1153/Kons/XI/2026 tertanggal 3 November 2026.
Sebelum dipulangkan, seluruh calon deportan telah melalui proses verifikasi kewarganegaraan oleh Tim Pendataan dan Verifikasi KJRI Tawau. Mereka juga telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan untuk kembali ke Indonesia.
Pelaksanaan pemulangan melibatkan koordinasi lintas instansi, di antaranya BP3MI, TNI, Polri, Imigrasi, Bea dan Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), serta unsur pengamanan dan organisasi kemanusiaan.
Di sisi lain, tingginya jumlah WNI yang masuk ke Malaysia secara ilegal serta adanya deportan terkait kasus narkoba menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Penguatan pengawasan perbatasan, pencegahan penempatan PMI nonprosedural, serta edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk menekan risiko pelanggaran dan persoalan hukum yang melibatkan WNI di luar negeri.


