Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Penataan parkir di Kota Balikpapan akan diperkuat melalui sistem pengawasan dan penindakan yang lebih terintegrasi pada 2027.
Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mulai menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari pemasangan kamera pengawas atau CCTV, pembenahan rambu dan marka hingga lokasi penampungan kendaraan hasil penertiban.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan pelanggaran parkir yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan pemanfaatan ruang jalan di sejumlah kawasan kota.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman mengatakan penataan parkir tidak cukup hanya dengan menyediakan kantong parkir.
Pengawasan serta kesiapan sarana penindakan juga harus menjadi perhatian agar aturan dapat diterapkan secara maksimal.
"Jadi, Dinas Perhubungan tidak hanya menyiapkan kantong parkir. Ada beberapa hal yang wajib dipersiapkan, mulai dari SDM hingga digitalisasi melalui pengadaan CCTV untuk memantau parkir ilegal," ujar Fadli, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, pengadaan CCTV direncanakan menyasar sejumlah kawasan tertib lalu lintas. Saat ini, terdapat empat titik kawasan tertib lalu lintas di Balikpapan, di antaranya kawasan MT Haryono dan Ruhui Rahayu.
Pengawasan melalui kamera tersebut diharapkan membantu Dishub memantau kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, Dishub juga mengalokasikan anggaran 2027 untuk pengadaan rambu parkir baru serta pembenahan marka jalan dan pengecatan area parkir.
Apabila kapasitas kantong parkir belum mencukupi, pemanfaatan tepi jalan umum sebagai lokasi parkir resmi juga akan dipertimbangkan.
Namun, penentuannya tetap melalui kajian bidang lalu lintas dengan memperhatikan kondisi jalan dan kelancaran kendaraan.
Tidak hanya itu, Dishub turut berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memperoleh dukungan aset yang dapat dijadikan tempat penampungan kendaraan hasil penertiban.
"Kami juga sedang berkoordinasi dengan BKAD untuk meminta lokasi atau aset yang dapat digunakan sebagai tempat menampung kendaraan yang terkena razia, sesuai arahan teknis dan kebijakan yang telah disiapkan Dinas Perhubungan," jelasnya.
Melalui persiapan tersebut, Dishub berharap penataan parkir pada 2027 tidak hanya membuat fasilitas parkir semakin tertata, tetapi juga meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan.
Dengan pengawasan yang lebih optimal, ruang jalan di Balikpapan diharapkan dapat digunakan sesuai peruntukannya tanpa terganggu kendaraan yang parkir sembarangan.


